Polisi amankan barang bukti dari tangan tersangka penjual togel. Foto/Nanda |
Pelaku, EM, 50 tahun, diamankan di salah satu warung di Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sabtu (19/5).
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ilham Indarwan di Pariaman, Senin (21/5), menerangkan, penangkapan EM berawal dari laporan masyarakat tentang masih adanya aktivitas judi togel di bulan puasa. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti pihaknya. Alhasil, pelaku EM pun akhirnya ditangkap.
"Saat di TKP, tersangka tidak dapat mengelak. Ia tertangkap tangan sedang melakukan perekapan pesanan angka dari pembeli. Bersamaan dengan pelaku, ikut kita amankan sejumlah barang bukti," terangnya.
Dari tangan EM, tim 3CN Pegasus Polres Pariaman mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit telpon merek Nokia yang berisikan SMS rekapan angka pasangan togel, uang Rp1.080.000 yang diduga hasil penjualan togel.
"Tersangka masih kita amankan, selanjutnya kita lakukan pemeriksaan," ulasnya.
AKP Ilham menyebut, operasi pemberantasan pekat seperti judi, peredaran miras akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan. Operasi tersebut, selain penegakan hukum, juga memberikan jaminan kekhusukan ibadah umat Islam selama bulan Ramadhan. (Nanda).