Panwaslu Pariaman deklarasikan Pilkada tanpa politik uang beberapa waktu lalu. Foto/Nanda |
Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi didampingi Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Pariaman Riky Falantino di Pariaman, Selasa (22/5), menjelaskan pihaknya telah mengumumkan informasi seleksi Calon Panwas TPS pada Senin (21/5) kemaren.
Selain diumumkan di kantor Panwascam dan kantor desa/kelurahan, informasi seleksi Panwas TPS, dapat dilihat pada akun facebook resmi Panwaslu Kota Pariaman.
Menurutnya, Panwascam yang bertanggung jawab melakukan pembentukan Panwas TPS. Mulai menerima berkas pendaftaran calon Panwas TPS sejak saat pengumuman hingga 27 Mei 2018 mendatang. Diharapkannya banyak masyarakat yang mendaftar sehingga Panwas yang terseleksi nantinya benar-banar kompeten.
Ia menjabarkan, penelitian berkas administrasi dilakukan pada 21 hingga 27 Mei 2018, perbaikan administrasi calon Panwas TPS pada 28 Mei 2018 dan tes wawancara pada 1 Juni 2018 dan pelantikan Panwas TPS oleh Panwascam pada 3 Juni 2018.
Calon anggota Panwas TPS hanya dilakukan tes wawancara oleh Panwascam masing-masing kecamatan. Selain dilakukan wawancara berkaitan tugas dan fungsi Panwas TPS, peserta seleksi akan lebih digali rekam jejaknya guna memastikan tidak terafiliasi dengan paslon dan parpol pendukung.
"Lebih dioptimalkan menggali rekam jejak calon Panwas TPS nya. Mungkin ada terafiliasi atau tidak dengan paslon atau parpol," kata Elmahmudi.
Menurut dia, Panwas TPS memilki masa kerja satu bulan, yakni 23 hari sebelum dan 7 hari pasca pungut hitung.
"Panwas TPS difokuskan mengawasi proses pergeseran logistik, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi," pungkasnya. (Nanda)