Ketua Panwaslu Padangpariaman Zainal Abidin didampingi Koordiv PHL Syaiful Al Islamy dan Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Anton Ishaq menyerahkan SK Gakkumdu Kepada Kajari Pariaman Efrianto, |
Dalam rapat koordinasi di kantor itu membicarakan gagasan seluruh anggota sentra Gakkumdu agar jalannya sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perbawaslu No 9 Tahun 2018 serta UU No 7 Tahun 2017.
"Sekaligus perkenalan antara tiga elemen yang ada dalam Gakumdu. Tujuanya agar terciptanya solidaritas dalam mengawal pemilu dari pelanggaran yang ada pada setiap tahapan," ujar Ketua Panwaslu Padangpariaman Zainal Abidin.
Ia menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Panwaslu Padangpariaman, Polres Padangpariaman, Polres Pariaman serta Kejaksaan Negeri Pariaman dalam penanganan pelanggaran pemilu.
"Itu harapan utama kita," kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto mengatakan, kerjasama yang solid elemen Gakkumdu Padangpariaman bukan hanya dalam masalah laporan dan sengketa pemilu saja, namun juga berfungsi untuk sarana silaturahmi elemen penegak hukum dan penyelenggara pemilu dalam menegakkan keadilan pemilu 2019 di Kabupaten Padangpariaman.
'Sehingga terwujudnya pemilu yang berintegritas dan profesioanal, adil dan kepastian hukum yang kuat,” katanya.
Koordinator Gakkumdu Padangpariaman Anton Ishaq menjelaskan, sentra Gakkumdu merupakan lembaga penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu pada setiap tahapan.
Oleh sebab itu Gakkumdu mesti cermat dan bijak dalam melihat persoalan dugaan pelanggaran.
"Baik oleh masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan,” kata Anton yang juga Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran tersebut.
Menurut Anton, dengan luasnya Padangpariaman maka pihaknya melibatkan dua Polres. Dia berharap akan saling bahu-membahu dengan Kejari Pariaman dan Panwaslu Padangpariaman dalam menegakan keadilan pemilu yang mestinya dipatuhi. (Wis/OLP)