Suasana sosialisasi netralitas ASN di Pilkada Pariaman 2018. Foto/Phaik |
Mukhlis mengatakan bahwa tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas utama dari fungsi birokrasi.
Ia mengatakan azas netralitas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh politik manapun dan tidak memihak kepada kepentingan politik siapapun.
“Netralitas yang dimaksud adalah perilaku tidak memihak atau tidak terlibat dalam masa kampanye kandidat kepala daerah di pemilukada. Baik secara diam-diam maupun terang-terangan,” jelasnya.
Untuk menjaga netralitas ASN, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi hukuman disiplin: mulai dari ringan, sedang dan berat.
"Hal ini menjadi perhatian serius bagi kita bersama, sehingga ASN di lingkungan Pemko Pariaman tidak bermasalah dengan Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni, menyampaikan bahwa di provinsi Sumbar ada empat wilayah yang mengadakan Pilkada Serentak termasuk Kota Pariaman.
Nurhasni mengatakan, bahwa KASN merupakan komisi independen yang bertugas untuk melakukan pengawasan yang sistemerit, dimana sistemerit menetapkan ASN mulai dari pengangkatan sampai pemberhentian sesuai dengan kinerjanya, serta melakukan pengawasan sesuai kode etik yang berlaku.
“Sebagai ASN harus menjalankan kebijakan politik, namun seorang ASN juga dituntut untuk profesional berintegritas dalam penyelanggaran tugas negara,” tuturnya.
Ia bilang, dalam netralitas ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Yang pertama netral dalam pilkada, kedua netral dalam pelayanan masyarakat, kemudian yang ketiga netral dalam mengambil keputusan.
Ia juga berharap mudah-mudahan implementasinya dapat dilaksanakan di lapangan dan tidak melanggar kode etik yang ada. (Phaik/OLP)