Polisi amankan tersangka saat melakukan transaksi di tembok luar Lapas IIB Pariaman. Foto/Nanda |
IR diamankan sesaat sebelum melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu dengan salah seorang pembeli di tembok luar Lapas Klas IIB Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan didampingi sejumlah pejabat utama Polres Pariaman dalam keterangan resminya mengatakan, tersangka IR merupakan target operasi penangkapan.
Informasi tentang adanya transaksi narkoba di halaman Lapas, direspon cepat. Tim 3CN Pegasus Polres Pariaman, akhirnya mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Informasi yang kami dalami, bahwa ada salah seorang napi di Lapas Klas IIB Pariaman melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu. Berbekal informasi tersebut kami lakukan penyelidikan, dan alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan," ujarnya.
IR yang masih menjalani hukuman 3 tahun lagi ini, dengan bebasnya keluar Lapas dan melakukan transaksi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tersangka, shabu-shabu tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial D dari Kota Bukittinggi. Paket shabu tersebut diserahkan D kepada tersangka di halaman Lapas Klas IIB Pariaman. Paket tersebut dijual di dalam dan keluar Lapas oleh tersangka.
"Tersangka merupakan narapida dalam perkara sama yang masih menjalani hukuman 3 tahun kurungan penjara," ulasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket sedang shabu-shabu yang disimpan didalam kotak rokok, 5 paket sedang, satu smartphone dan uang tunai sebanyak Rp1.400.000. (Tim)