Anggota Bawaslu Sumbar Vifner bersama jajaran Panwaslu Pariaman. Foto/istimewa |
Hal itu ia sampaikan, saat dimintai tanggapan terkait pembelaan kuasa hukum terdakwa pelanggaran netralitas Pilwako Pariaman, Imardi Darwin. Pada pembelaanya, kuasa hukum, Alwis Ilyas menilai jika Panwaslu tidak melakukan pencegahan atas pelanggaran yang dilakukan terdakwa. Hal berbeda dilakukan terhadap pelanggaran lain. Dicegah dengan tindakan pembubaran.
"Jika ditemukan hal seperti itu ada jajaran Panwaslu tidak netral atau ada yang diskriminatif silahkan laporkan ke Bawaslu. Kami akan tindak. Perlu saya tegaskan, hasil investigasi kami pencegahan dalam pelanggaran itu telah dilakukan," tegasnya kepada awak media, Jumat (11/5).
Ia mengatakan, tindakan tidak proporsional dan diskriminatif dalam penanganan pelanggaran pemilu jelas pelanggaran etik. Jika terbukti, tidak hanya pengawas pemilu saja, namun penyelenggara lain seperti KPU bisa di DKPP kan.
Namun, kata dia, jika tidak terbukti, tudingan ketikdak proporsionalan itu justru menggangu citra Panwaslu dimata masyarakat. Panwaslu yang digadang-gadang menjadi wasit yang netral pada pilwako, justru dinilai berat sebelah oleh masyarakat.
"Ujung dari tindakan diskriminatif atau ketidakproporsionalan terkena sanksi administrasi hingga pemecatan. Diberikan kepada pengawas pemilu yang terbukti tidak proporsional dan diskriminatif. Jika tidak terbukti, Panwaslu jelas dirugikan dengan pernyataan itu," ujar dia.
Ia mengatakan, Bawaslu terbuka menerima kritikan dan masukan dari masyarakat. Input yang diperoleh dari masyarakat, akan jadi bahan evaluasi bagi jajaran pengawas pemilu.
"Kami sangat terbuka, apabila ada kritikan dan saran, ini akan jadi evaluasi bagi perbaikan bagi kami," pungkasnya. (Nanda)