Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walinagari se Padangpariaman Diimbau Ikut Sosialisasikan Pemilu 2019

23 April 2018 | 23.4.18 WIB Last Updated 2018-04-23T00:40:55Z
Wabup Suhatri Bur, anggota Bawaslu Sumbar, KPU Padangpariaman dan Panwaslu Padangpariaman beserta pengurus parpol bertekad sukseskan Pemilu 2019
Padangpariaman ----- Berbagai pihak terkait di Padangpariaman nyatakan kesiapannya mensukseskan pemilihan umum serentak 2019. Kurang dari 360 hari lagi, atau tanggal 17 April 2019, pemilu serentak akan helat. Dua pesta demokrasi diselenggarakan, yakni pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
        
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padangpariaman, Zulfahmi menegaskan, berbagai persiapan telah KPU selesaikan. Pertama, pihaknya telah melakukan tahapan penerimaan berkas dokumen dan verifikasi faktual dokumen keanggotaan parpol peserta pemilu 2019. Dalam tahapan ini, 16 parpol telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019 mendatang.
       
Di tahapan selanjutnya, KPU Padangpariaman telah membentuk penyelenggara adhoc PPK dan PPS. Penyelenggara adhoc yang terbentuk mulai bekerja
       
"Saat ini KPU serentak secara nasional sedang melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Dalam tahapan ini, diminta agar masyarakat memberikan data akurat sehingga penyusunan data pemilih pemilu serentak 2019 valid," ujarnya saat pageralan seni dan budaya menyosong tahun pemilu 2019 di Padangpariaman, Sabtu (21/4).
       
Penyelanggaraan pemilu terbilang 2019 berat. Selain dilaksanakan secara bersamaan, namun juga terjadinya pengurangan komisiomer KPU dari 5 orang menjadi 3 orang. Pengurangan komisioner ini berdampak pada penumpukan bidang dari dua divisi yang dikurangi.
      
"Penyelenggara (KPU) tidak bisa bekerja sendiri jika tidak didukung seluruh elemen dan pihak terkait. Pemilu serentak tahun depan berat," kata dia.
       
Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur mengatakan, jika pihaknya secara optimal mensosialisasikan pemilu serentak 2019 kepada masyarakat. Ia mengaku, dalam banyak kesempatan, ajakan dan penyampaikan informasi tentang tahapan pemilu 2019 terus ia lakukan.
     
Selain sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman juga mendukung tahapan penyusunan data pemilih yang saat ini sedang berlangsung. Menurut Suhatri, aturan terbaru terkait data pemilih mengharuskan pemilih memiliki KTP atau telah melakukan perekaman data KTP Elektronik.
      
"Kami terus optimalkan perekaman data KTP Elektronik ini. Karena dalam aturan kekinian, pemilih haruslah yang telah memiliki KTP Elektronik atau telah melakukan perekaman KTP. Hal ini tentu saja menjadi ancaman bagi pemilih yang belum memiliki ataupun merekam data. Untuk itu kami akan terus optimalkan perekaman data KTP elektronik ini," ulasnya.
       
Mantan Ketua KPU Padangpariaman ini, mengajak walinagari yang tergabung dalam Forum Walinagari se Kabupaten Padangpariaman ikut mensosialisasikan pemilu serentak 2019. Walinagari adalah mitra stratrgis KPU Padangpariaman mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat.
       
Di sisi lain, aktivitas kampanye dan diskusi politik di media sosial adalah ancaman bagi demokrasi di Indonesia. Penyebaran isu politik yang belum terkofirmasi kebenarannya dikuatirkan mengganggu stabilitas politik pada pemilu 2019 ini. 
       
"Jangan sampai aktivitas kita di media sosial merusak kehidupan demokrasi yang sedang dibangun saat. Kami mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan tepat," pungkasnya.
      
Kesiapan pada pemilu serentak 2019 juga disampaikan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumatera Barat, Vifner.
      
"Kami sudah membentuk panitia pengawasan adhoc yakni Panwascam dan PPL di tingkat nagari, seluruhnya sudah mulai menjalankan fungsi pengawasan," jelasnya.
      
Dari identifikasi yang dilakukan, permasalahan pemutakhiran data pemilih masih menjadi persoalan yang merata di Sumatera Barat.
      
"Banyaknya pemilih potensial pemilu 2019 di Padangpariaman yang belum merekam data KTP Elektronik. Hal ini juga terjadi didaerah lain. Khusus di Padangpariaman kami dapatkan informasi jika 60 ribu lebih pemilih potensial belum merekam data KTP elektroniknya. Ini adalah ancaman. Makanya perlu upaya optimal agar masyarakat terdaftar dan terakomodir sebagai pemilih," imbuhnya.
      
Vifner yang juga mantan Ketua KPU Padangpariaman ini menyebut jika perubahan regulasi kepemiluan, khususnya pemilu serentak 2019 belum sepenuhnya dipahami peserta pemilu. Padahal, pergeseran aturan ini memuat perbedaan yang signifikan dibandingkan aturan sebelumnya. Ia meminta agar KPU mengoptimalkan sosialisasi regulasi seperti Undang-Undang kepemiluan kepada peserta pemilu.
     
"Kampanye caleg saja diatur dalam regulasi yang baru ini. Dulu bebas, kini dibatasi, ditetapkan jadwalnya. Masih banyak regulasi baru yang jauh berbeda dengan regulasi sebelumnya. KPU harus seoptimal mungkin mensosialisasikannya," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update