Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Cyber Troop Polres Pariaman Pantau Medsos 24 Jam Selama Pilkada

29 April 2018 | 29.4.18 WIB Last Updated 2018-04-29T15:25:59Z
Ilustrasi/istimewa/internet
Pariaman ----- Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan imbau netizen tidak membuat gaduh di media sosial selama penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018 berlangsung. Selain itu, pengguna medsos juga diminta cermat dan melakukan klarifikasi tehadap informasi yang tersebar.
          
"Gunakanlah media sosial itu untuk hal yang positif. Bermedia sosial untuk berdiskusi, bukan untuk saling caci. Bermedia sosial untuk berdebat, bukan untuk saling hujat. Apalagi dalam suasana pilkada ini, jangan ada unggahan atau postingan yang membuat situasi gaduh. Di media sosial masyarakat mudah sekali terprovokasi. Makanya perlu melakukan klarifikasi," ajaknya di Pariaman, MMinggu (29/4).
          
Ia menyebut, penggunaan media sosial diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah bermedia sosial, bisa berujung perkara hukum.
          
Menurutnya, aktivitas penggunaan media sosial meningkat seiring berlangsungnya tahapan kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018. Praktik saling dukung pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman di media sosial terjadi.
         
"Ada dengan cara positif, menyampaikan profil, gagasan dan mengajak agar memilih paslon tertentu. Sebaliknya, adapula yang menggunakan media sosial untuk berkampanye hitam, menjelek-jelekan orang atau calon tertentu," katanya.
      
Memantau aktivitas pengunaan media sosial selama pilkada, Polres Pariaman melalui Unit Cyber Troop Polres Pariaman. Unit yang baru dibentuk di bawah Satreskrim Polres Pariaman ini, melakukan patroli selama 24 jam sehari. Unit ini kesehariannya mengawasi akun-akun media sosial yang kerap memicu kegaduhan pada penyelenggaraan pilkada Pariaman.
       
"Perkara yang dimuat dalam UU ITE, seperti pengancaman, ujaran kebencian adalah perkara yang bersifat delik aduan. Harus ada pelapor baru bisa ditindaklanjuti," imbuhnya.
       
Selain patroli yang dilakukan Unit Cyber Troop, pihaknya juga melakukan pengimbangan terhadap penyebaran informasi yang tidak benar (Hoaks).    
       
"Humas kita memainkan ciptakondisi. Menyebarkan pesan dan ajak cerdas bermedia sosial, ajakan kampanye damai media sosial dan imbauan pilkada badunsanak," pungkasnya.
       
Bagi netizen, setidaknya terdapat 7 tindakan umum yang dilarang dalam bermedia sosial. Dalam UU ITE, netizen dilarang membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan. Pengunaan dilarang agar jangan sembarangan mengancam, memeras dan memcemarkan nama baik seseorang.
        
Perbuatan pidana lainnya yang mungkin dilakukan netizen adalah menyadap, bermuatan perjudian, pencemaran nama baik, membuat dan menyebarkan berita Hoaks dan melakukan hate speech atau ujaran kebencian. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update