Didampingi sejumlah pejabat terkait, Mukhlis Rahman serahkan LKPD Kota Pariaman 2017 ke BPK. Foto/Ade |
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo di ruang kerjanya.
"Penyerahan laporan ini memang menjadi kewajiban kita untuk melaporkan LKPD ke BPK setiap tahunnya. Setelah penyerahan laporan ini, kami berharap pemeriksaan keuangan Kota Pariaman berjalan lancar," ujar Mukhlis
Mukhlis berharap, setelah pemeriksaan oleh BPK, tidak ditemukan permasalahan yang mendasar mengenai pelaporan keuangan daerah. Pihaknya berharap Kota Pariaman bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun lalu.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo mengatakan bahwa penyerahan LKPD wajib bagi daerah sebagaimana telah diamananatkan Undang-Undang. BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan daerah.
“Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara kita akan memeriksa bagaimana pelaksanaan anggaran tahun 2017. Juga akan memeriksa bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan dari kekayaan daerah yang dikelola masing-masing pemerintah kabupaten/kota,” singkatnya.
Dalam penyerahan laporan tersebut Walikota Pariaman juga didampingi oleh Inspektur Kota Pariaman Lukman Syam, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pariaman Yalviendri, Sekretaris Diskominfo Kota Pariaman Indrayani dan para pejabat eselon di lingkungan Pemko Pariaman. (Ade/OLP)