Mukhlis berikan keterangan pers usai paripurna. Foto/Eri Elfadri |
Mukhlis menanggapi satu persatu pandangan umum fraksi DPRD atas nota penjelasan empat ranperda yang telah dibacakan sebelumnya pada hari Senin, (9/4).
Pandangan dari Fraksi Nurani Pembangunan yang dibacakan oleh Riza Saputra dan menanyakan tentang pencabutan retribusi izin gangguan dan bagaimana izinnya.
Mukhlis menjawab bahwa berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 22 tahun 2016 tentang pedoman penetapan izin gangguan.
"Pencabutan Perda ini diberlakukan terhadap pemungutan retribusi izin gangguan, namun pemberian izin terhadap tempat usahanya tetap diberikan. Dan mengenai teknis pemberian izinnya akan diatur melalui Perwako," kata dia.
Sedangkan Fraksi PBB yang disampaikan oleh Arizal mempertanyakan tentang besaran deviden yang diperoleh dari penyertaan modal yang telah ditanamkan oleh pemerintah daerah selama kurun waktu 2014-2017 yang akan diterima oleh Pemerintah Kota Pariaman serta sejauh mana peran Bank Nagari dalam membangun Kota Pariaman.
Menjawab pertanyaan tersebut Mukhlis mengatakan bahwa besaran deviden yang diterima cukup meningkat selama empat tahun terakhir.
Ia mengatakan, di 2014 penyertaan modal pihaknya sebesar Rp24,7 miliar dan deviden yang diterima sebesar Rp4,2 miliar. 2015 dan 2016 Pemko menyertakan modalnya sebesar Rp32,2 miliar dengan deviden Rp4,7 miliar pada 2015 dan Rp4,8 miliar di 2016.
"Sedangkan tahun 2017 kita sertakan modal Rp43,3 miliar dengan devidennya Rp6,2 miliar. Deviden ini masuk ke dalam kas daerah dan dipergunakan untuk pembangunan Kota Pariaman melalui APBD," jelasnya.
Selanjutnya ia juga menanggapi pertanyaan tentang pengangkatan Barakai/Dubalang. Ia menjawab bahwa pengangkatan Barakai/Dubalang tidak diatur dalam Ranperda, namun diatur dengan Perwako nomor 15 tahun 2016.
"Dalam pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa Dubalang diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa," ungkapnya.
Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa seperti Kaur, Kasi dan Kadus serta Sekdes diatur melalui Perda.
Kemudian Mukhlis juga menjelaskan bahwa yang melakukan pembinaan terhadap kepala desa adalah camat, sedangkan pengawasan dilakukan oleh inspektorat.
Setelah semua padangan fraksi dijawab, Mukhlis Rahman berharap empat Ranperda itu dapat dibahas bersama-sama antara DPRD dengan komponen teknis untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar. Ia berharap semua Ranperda tersebut dapat diproses pada tingkat selanjutnya sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman. (tim)