Pleno penetapan DPT Pilwako Pariaman 2018. Foto/Nanda |
Jumlah ini berkurang sebanyak 446 orang dibandingkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) yang ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 59.691 pemilih.
"Dari total 59.619 pemilih DPSHP tersebut, sudah termasuk 2.320 orang yang belum mempunyai KTP Elektronik (e-KTP), dengan rincian 1.916 orang sudah melakukan perekaman, termasuk sebanyak 717 pemilih pemula yang akan memasuki usia 17 tahun di tanggal 26 Juni 2018," jelas Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria usai rapat pleno penetapan DPT pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018, Kamis (20/4).
Menurut Boedi, jumlah DPT untuk Kota Pariaman sebanyak 59.245 orang, merupakan hasil akhir dari data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pariaman, dengan mencoret data pemilih yang ada di data SIAK yang tidak kunjung merekam data.
Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilih apabila telah melakukan perekaman data dengan menggunakan KTP elektronik di TPS sesuai alamat domisili.
“DPT Kota Pariaman sudah disepakati oleh Panwaslu Kota Pariaman dan Tim Paslon masing-masing kandidat. Bagi yang belum terdaftar pada DPT saat ini, jika telah merekam data atau memiliki KTP dapat menggunakan KTP untuk memilih," pungkasnya. (Nanda)