Tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Foto/Nanda Eko Putra |
BS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sempat mendekam di salah satu Lembaga Permasyarakatan di Jakarta.
Ia ditangkap setelah sukses melakukan pencurian sepeda motor berikut dompet berisikan uang ringgit Malaysia dan satu unit telpon seluler.
Kapolsek Sungai Geringging, Iptu Dasrul melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Geringging Bripka Okto Veri mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas kepada BS. Ia yang dikenal sebagai napi kasus curanmor tiba-tiba hilang dan berangkat ke Jakarta tidak lama setelah kejadian pencurian.
Selain itu, hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui jika sepeda motor yang raib pernah digunakan oleh tersangka BS. Hal itu kian memperkuat dugaan polisi jika BS adalah pelakunya.
"Dan begitu mendapatkan laporan bahwa tersangka sedang berada di rumah, kita langsung amankan," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka BS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 buah dompet milik korban. Kini, akibat perbuatannya BS terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara.
"Dikenakan pasal 362 juncto 363 KUHP ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Nanda)