ilustrasi/foto/merdeka.com/istimewa |
Setelah dilakukan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Pariaman, kini berkas perkara Imardi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ilham Indarmawan menerangkan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (27/4) siang setelah Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan berkas lengkap alias P21.
Usai dilimpahkan, pihak Kejari Pariaman akan membuat surat dakwaan terhadap terdakwa dalam 5 hari ke depan, terhitung saat dilimpahkannya berkas perkara.
"Prosesnya sekarang ada di penyidik Kejaksaan. Kemaren berkas dan tersangkanya sudah kita serahkan kepada Kejari Pariaman. Setelah ini prosesnya adalah membuat surat dakwaan dan pengajuan sidang ke Pengadilan Negeri Pariaman," terang AKP Ilham di Pariaman, Sabtu (28/4).
Menurutnya, dalam penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, Imardi disangkakan telah melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota.
"Pasalnya sama dengan hasil kajian pada sentra Gakkumdu, pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ulasnya.
Kuasa hukum Imardi Darwin Alwis Ilyas, menyebut jika kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selama proses hukum yang dimulai di tingkat Sentra Gakkumdi hingga penyidikan Satreskrim Polres Pariaman, kliennya sangat kooperatif.
"Klien kami sangat menaati proses hukum yang saat ini berlangsung. Penegakan hukum pidana pemilu, khususnya bagi kepala desa, merupakan yang pertama di Kota Pariaman," ujarnya.
Alwis yang merupakan mantan pimpinan KPU Kota Pariaman ini, menyayangkan langkah Panwascam Pariaman Tengah yang tidak melakukan pencegahan atau prefentif sebelum terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
Tidak hanya itu Alwis menilai, telah terjadi tindakan diskriminatif pihak Panwaslu Kota Pariaman dalam melakukan pengawasan.
"Pada kasus lain, pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang dilarang berkampanye pada paslon lain, dicegah. Namun pada klien kami tidak demikian. Tidak ada preefentif disitu," tegasnya.
Ia juga meminta agar penyidik Kejari Pariaman dan majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara secara komprehensif. Tidak memadang secara sempit.
"Kita akan upayakan pendampingan seoptimal mungkin," pungkasnya.
Perkara pelanggaran netralitas kepala desa dalam pemilihan kepala daerah tidak hanya terjadi di Kota Pariaman. Di sejumlah daerah, perkara serupa juga terjadi.
Di Kabupaten Bandung misalnya, kepala desa Cikoneng Bandung Jawa Barat dijatuhi hukuman denda. Seperti dilansir media Balebandung.com, kepala desa Cikoneng, Dedi Muslihin divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp2,5 juta. (Nanda)