Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
Kepala Diskominfo Kota Pariaman Nazifah, mengatakan bahwa kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengevaluasi penerapan SPBE atau biasa disebut e-Government di 640 instansi pemerintahan. Baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, termasuk Kota Pariaman.
“Evaluasi SPBE ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE yang ada di pemerintah pusat maupun daerah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, katanya, Kota Pariaman diharuskan melakukan evaluasi secara internal untuk mengetahui sejauh mana pencapaian SPBE itu sendiri.
Nazifah juga menjelaskan untuk Kota Pariaman ada delapan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pelaksana evaluasi SPBE yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika, BAPPEDA, BKPSDM, BKD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan HAM, Dinas PMTSPNAKER dan Dinas Dukcapil.
Kedelapan OPD tersebut, jelasnya, diminta untuk mengisi instrumen penilaian yang sudah diberikan oleh Kemenpan RB, sehingga akan dipetakan SPBE secara nasional.
Kementerian akan melihat sejauh mana penerapan SPBE di masing-masing daerah. Bila pelaksanaan SPBE masih jauh dari yang diharapkan maka nanti akan ditindaklanjuti.
"Bisa berupa saran, perbaikan dan bantuan dari pemerintah pusat supaya penyelenggaraan SPBE berjalan secara optimal di masing-masing instansi,” jelasnya.
Ia berharap agar OPD terkait dapat mengisi dan menjawab instrumen dengan serius sehingga didapatkan data yang valid. (Ira/OLP)