Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diciduk Polisi FR Akui Cabuli Balita 4 Tahun

3 April 2018 | 3.4.18 WIB Last Updated 2018-04-03T15:50:09Z
FR saat diamankan di Mapolres Pariaman. Foto/Nanda
Pariaman ------ Entah apa yang ada dibenak FR, 35 tahun, warga Desa Cubadak Mentawai Kota Pariaman. FR yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai tidak tetap di salah satu perusahaan milik negara di Kota Pariaman itu, diduga tega mencabuli anak balita (bawah lima tahun) Z, 4 tahun, yang tidak lain kawan sepermainan anaknya sendiri.

Terungkapnya perbuatan cabul tersangka FR berawal ketika korban Z mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat kelaminnya. Rasa sakit saat buang air kecil yang diderita, menimbulkan kecurigaan orang tua korban.

“Korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka, selanjutnya pada hari yang sama, orang tua korban melapor ke Polres Pariaman,”  terang Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan kepada media, Selasa (3/4) siang.

Tidak berselang beberapa jam setelah mendapatkan laporan orangtua korban, tim Opsional Reskrim bergerak cepat, tersangka FR pun akhirnya diamankan.

Tersangka diamankan di rumahnya. Dalam penangkapan itu, awalnya tersangka sempat mengelak laporan yang dialamatkan kepadanya. Tersangka tidak dapat mengelak lagi setelah dikonfontir.

"Kita sudah lakukan konfrontir tersangka dan korban. Dalam konfrontir tersebut, korban akhirnya mengakui perbuatan yang ia lakukan kepada korban," ulasnya.

Selain hasil pemeriksaan korban dan tersangka, dugaan perbuatan cabul juga diperkuat beberapa alat bukti. Menurut AKP Ilham, dari kesimpulan hasil visum, ditemukan adanya kerusakan pada selaput dara korban.

"Ada beberapa keterangan yang kita jadikan alat bukti, keterangan hasil visum dari dokter dan pakaian dalam korban," pungkasnya.

Kini, FR terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update