Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2.000 Lebih Warga Pariaman Terancam Tak Bisa Menggunakan Hak Pilih

5 April 2018 | 5.4.18 WIB Last Updated 2018-04-05T15:35:42Z

Pariaman ----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman mencatat sebanyak 2.320 masyarakat wajib KTP belum melakukan perekaman data KTP Elektronik.

Dampaknya, masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman terancam tidak dapat menggunakan hak politik pada pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018.

"2.320 ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP. Itu kami ditemukan pada saat pencocokan dan penelitian yang hasilnya ditetapkan sebagai DPS," jelas koordinator divisi perencanaan dan program KPU Kota Pariaman, Alfiandri Zaharmi, Kamis (5/4).

Temuan 2.320 pemilih belum melakukan perekaman data KTP elektronik, kata Alfiandri, telah diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman pada Selasa (3/4) silam, untuk diklarifikasi.

"Dalam kegiatan coklit tersebut, masyarakat yang terdata belum melakukan perekaman KTP diajak PPDP untuk melakukan perekaman data KTP elektronik," lanjut Alfiandri.

Ditambahkannya, masyarakat yang belum merekam KTP elektronik sebelum tanggal 17 April 2018, tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemiih tetap pilkada 2018. Masyarakat yang melakukan perekaman KTP setelah penetapan DPT, dapat menggunakan hak pilih menggunakan KTP atau pun suket, sepanjang surat suara cadangan 2,5 persen DPT masih tersedia.

"KPU Kota Pariaman mendorong masyarakat untuk merekam KTP elektronik secepatnya, sebelum ditetapkan DPT," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman, Syafirman mengatakan, pihaknya melakukan program jemput bola melakukan perekaman data KTP elektronik ke desa-desa.

"Setiap hari kami turunkan 2 tim setiap hari. Dua desa setiap hari, hingga sebelum penetapan DPT bisa direkam datanya," sebut Syafirman.

Menurut dia, hingga saat ini tercatat 2.132 wajib KTP di Kota Pariaman yang belum melakukan perekaman KTP elektronik hingga awal April 2018.

Ia mengatakan, belum maksimalnya wajib KTP melakukan perekaman data dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat.

Sedikitnya yang melakukan perekaman data KTP dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perekaman KTP.

"Padahal perekaman KTP hanya memakan waktu 5 menit setiap orang. Dengan waktu yang singkat untuk perekaman data, diperkirakan 10 orang lebih dapat direkam tim setiap harinya dalam kegiatan perekaman KTP jemput bola masing-masing desa," kata dia.

Disdukcapil Kota Pariaman akan menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi hasil perekaman KTP elektronik kepada KPU Kota Pariaman pada 17 April 2018 sebagai bahan pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) pilkada Kota Pariaman. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update