Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pariaman, Yalviendri sedang mensosialisasikan TPP kepada SOPD. Foto/Ade |
“Besaran TPP yang akan diterima ASN Kota Pariaman dipastikan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.
Dengan meningkatnya jumlah TPP yang diterima, imbuh dia, diharapkan ASN meningkatkan disiplin dan kinerjanya.
Mantan Kabag Humas Setdako Pariaman itu juga menjelaskan bahwa keterlambatan proses persetujuan Perwako TPP dikarenakan lamanya pengkajian tentang perwako tersebut dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia juga telah mensosialisasikan rancangan Perwako TPP ini kepada seluruh SOPD.
Meski demikian, jelasnya, tidak semua ASN yang bisa dibayarkan TPPnya. Seperti ASN yang dipekerjakan atau yang diperbantukan kepada instansi lain, ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar, ASN titipan yang bertugas di luar instansi daerah Kota Pariaman tidak bisa kita bayarkan TPP.
Ia menjabarkan kriteria lainnya. ASN juga tidak dapat TPP antara lain ASN yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), ASN yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Pegawai atau mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya tenaga fungsional guru yang telah mendapatkan sertifikasi, ASN pindahan dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, provinsi/kabupaten/kota yang namanya belum masuk dalam daftar gaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dan pegawai yang masih menguasai aset milik pemerintah daerah baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang belum dikembalikan kepada negara/daerah.
Besar presentase penilaian pemberian tambahan penghasilan, didasarkan pada aspek disiplin sebesar 60 persen dan aspek kinerja sebesar 40 persen.
“Aspek disiplin lebih besar dari pada aspek kinerja karena orang disiplin pasti mempunyai kinerja yang bagus, sedangkan orang yang punya disiplin buruk biasanya mempunyai kinerja yang tidak bagus,” ungkapnya.
Jika ada pegawai yang tidak datang dan tidak bekerja, jelasnya lagi, ada tata cara pemotongan dan total penerimaan tambahan penghasilan berdasarkan persentase aspek disiplin dan aspek kinerja pegawai.
Dari aspek kinerja dinilai dari target akumulasi jumlah minimal pekerjaan harian/bulan dan dari aspek disiplin jika pegawai tidak datang tepat waktu, pulang, hadir kerja dan tidak hadir magrib mengaji, maka akan di potong 10 persen per poinnya. Dan jika dikenai teguran disiplin, maka dipotong 20 persen.
“Magrib mengaji adalah kebijakan Pemko Pariaman agar ASN beramai-ramai ke masjid saat magrib hingga isya. Ini berlaku hanya untuk pejabat eselon, tidak untuk semua ASN di Pemko Pariaman. Karena total ASN di Pemko Pariaman ada 3.000 orang kalau di bagi 4 kecamatan, masjid kita belum bisa menampung 750 orang sekaligus,” tutupnya. (Ade/OLP)