Reni Mukhlis penuhi panggilan Panwaslu Pariaman terkait videonya yang viral di medsos. Foto/Nanda |
Kedatangan istri Walikota Pariaman tersebut untuk memberikan keterangan terkait rekaman video dirinya dan oknum ASN yang diduga Panwaslu mengkampanyekan salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018.
Dafreni Afdal tiba di kantor Panwaslu Kota Pariaman di Jalan Imam Bonjol Nomor 222 Kota Pariaman sekitar pukul 08.30 WIB. Usai memberikan klarifikasi lebih kurang selama satu jam, Dafreni meninggalkan ruangan Sentra Gakkumdu Kota Pariaman.
Saat dikonfirmasi, Dafreni menegaskan jika pertemuan dengan sejumlah masyarakat yang ada pada rekaman video, hanyalah silaturahmi biasa. Bukan kegiatan TP PKK atau program pemerintah lainnya.
Sementara terkait ajakan memilih salah satu pasangan calon seperti yang ada pada rekaman video, menurut Dafreni merupakan haknya pribadi sebagai masyarakat.
"Pertemuan itu bukanlah kegiatan atau program pemerintah daerah Kota Pariaman atau TP PKK Kota Pariaman. Melainkan kegiatan silaturahmi dengan masyarakat. Lalu perihal ajak memilih seseorang itukan hak semua orang, termasuk saya," terangnya.
Sedangkan adanya oknum ASN dalam pertemuan itu, menurut Dafreni tidaklah menjadi permasalahan, karena bersifat pasif.
"Dia pasif tidak ada berbicara sepatah kata pun," sambung Dafreni.
Dafreni tidak menampik anggapan berbagai pihak, bahwa ia mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018. Dukungan kepada salah satu pasangan calon adalah hal yang biasa asal tidak menggunakan fasilitas dan kegiatan yang dibiayai negara.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, pemanggilan Dafreni Afdal merupakan upaya Panwaslu Kota Pariaman menelusuri rekaman video yang diduga melibatkan ketua TP PKK Kota Pariaman dan oknum ASN di Kota Pariaman.
Panwaslu Kota Pariaman mengklarifikasi berkaitan dengan rekaman video seperti agenda pertemuan, waktu dan tempat pertemuan dan beberapa informasi lainnya.
Selain Dafreni, Panwaslu Kota Pariaman akan mengundang beberapa orang lainnya untuk keperluan klarifikasi dalam hal penelusuran rekaman video tersebut
"Beberapa orang lainnya yang ada didalam video itu juga akan kita undang, kita akan klarifikasi hal yang sama nanti," ulasnya.
Sebelumnya, rekaman itu diunggah pertama kali oleh akun facebook Wahid Tanjung pada tanggal 17 Maret 2018.
Unggahan berdurasi 6 menit 38 detik itu, viral dan dibagikan banyak pengguna media sosial. Unggahan akun Wahid Tanjung yang menandai sejumlah akun lainnya dibanjiri komentar beragam netizen lainnya. (Nanda)