Foto bersama usai mediasi damai oleh pihak kepolisian. Foto/Nanda |
Pariaman ---- Polemik unggahan akun Facebook Suardi Chaniago terkait pembersihkan Alat Peraga Kampanye di salah satu rumah warga di Kelurahan Kampung Jao II pada 26 Februari 2018 yang lalu, kini memasuki babak baru.
Setelah Panwaslu Pariaman dan anggota Panwascam Pariaman Tengah Ridha Rahman melaporkan akun Suardi Chaniago, ketiga pihak sepakat berdamai. Ketiga pihak tersebut sepakat berdamai setelah opsi mediasi dan berdamai diterima semua pihak itu.
Dalam pertemuan yang digelar tertutup di Mapolres Pariaman, Sabtu (3/3), Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, kepolisian menjadikan proses hukum sebagai alternatif terakhir pada permasalahan sangketa hukum Pilkada.
“Kami akan mendorong langkah mediasi antar pihak yang terlibat, karena proses hukum adalah jalan terakhir jika terjadi kebuntuan dan ketidaksepakatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyampaikan kritikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pilkada ataupun kepada pasangan calon, merupakan hal yang wajar dan sah sejauh tidak mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong atau tindak pidana lainnya.
“Kritikan adalah hal yang biasa di era keterbukaan dan teknologi informasi saat ini. Namun, kritikan, informasi yang disampaikan tentu jelas. Tidak mengandung tindakan yang melanggar hukum, sesekali untuk membangun, kritikan sah-sah saja,” ungkap mantan Kapolres 50 Koto ini.
Ia mengimbau agar masyarakat pengguna media sosial saling berkoordinasi terlebih dahulu, sebelum mengunggah ataupun membagikan informasi terkait pilkada. Hal tersebut guna menghindari terulangnya polemik.
“Polemik yang terjadi saat ini saya harap merupakan terakhir kalinya dan tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Pemilik akun, Suardi Chaniago mengatakan, berkomitmen mendukung Pilkada Kota Pariaman berjalan dengan aman dan damai.
Sebagai warga Pariaman, kata dia, mewujudkan Pilkada yang damai adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya penyelenggara, tapi seluruh warga.
Ia mengatakan akan tetap menulis dan menyebarkan informasi tentang Pilkada Kota Pariaman, tentunya informasi yang telah terkonfirmasi.
Terkait kritikan terhadap penyelenggara, ia memastikan tidak memiliki unsur lain, selain ikut mengawasi kinerja dan memastikan netralitas penyelenggara.
“Ini sekaligus konsolidasi, ini bentuk keterlibatan aktif kami mendorong pilkada berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk ikut mengawasi tahapan dan penyelenggara. Setelah peristiwa ini, saya yakin komunikasi dengan Panwaslu akan lebih intens,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Panwaslu Elmahmudi. Ia mengatkan, kritik yang disampaikan masyarakat adalah masukan sekaligus wujud dari pengawasan partisipatif dari masyarakat.
“Panwaslu menganggap hal tersebut sebagai masukan dan informasi dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui media sosial dijadikan data awal untuk melakukan pengawasan lanjutan. Perihal kegiatan hari ini, Panwaslu Kota Pariaman, Ridha Rahman dan Suardi Chaniago bersepakat berdamai menyelesaikan kesalahpahaman tersebut,” jelas dia.
Permaslahan atau polemik unggahan Suardi Chaniago dengan Panwaslu Kota Pariaman merupakan kedua kalinya.
Minimnya informasi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan tentang kampanye dan penegakan hukum pelanggaran pilkada, bisa jadi menimbulkan dispersepsi terkait pelaksanaan kampanye ataupun tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Pariaman. (Nanda)