Suasana konsultasi publik revisi RTRW Kota Pariaman. FOTO/Phaik |
Dalam acara tersebut, dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten, Staf ahli, Kepala OPD, Camat serta kepala desa dan Lurah se Kota Pariaman.
Mukhlis Rahman mengatakan, rencana perubahan RTRW yang sementara dilakukan revisi itu harus dikaji mendalam. Dengan digelarnya konsultasi publik, kata dia, bisa menjadi perwujudan pembangunan dan pemanfaatan ruang kota yang terkendali dan memperhatikan daya dukung ruang.
Menurut dia, pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk aktivitas pembangunan dalam segi pelayanan kepada masyarakat, agar mampu meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak.
"Terkait dukungan berbagai kajian teknis dan kelayakan investasi supaya perizinan yang dikeluarkan sesuai dengan berbagai aspek yang telah disusun dalam RTRW,” kata Mukhlis.
Mukhlis berharap semua peserta memanfaatkan momentum konsultasi publik tersebut untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah kota Pariaman ke depannya.
Sementara itu, Hidayat, selaku panitia pelaksana acara dari BAPPEDA Kota Pariaman mengatakan, bahwa dalam menindak lanjuti revisi RTRW kota Pariaman 2010-2030 Pemerintah Kota Pariaman di 2018 akan memproses pengesahan tentang perubahan atas Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan muatan substansi revisi wilayah kota Pariaman tahun 2010-2030 dan menjaring aspirasi publik guna penyempurnaan Perda tentang perubahan rencana tata ruang wilayah kota Pariaman," ujarnya.
Ia berkata dengan diselenggarakannya konsultasi publik, akan didapatkan sebuah rancangan Perda yang ideal dan sesuai dengan acuan yang ada guna pembangunan kota Pariaman. (Rika/OLP)