FOTO/istimewa/internet |
Sebelumnya, dalam verifkasi faktual yang dilakukan KPU, nama pengurus sekretaris dan bendahara DPD PAN tertukar di aplikasi itu.
Perbaikan itu dilakukan setelah KPU Kota Pariaman menyerahkan hasil verifikasi faktual terhadap PAN dan 15 parpol politik lainnya yang menjadi calon peserta pemilu 2019.
“Saat verifikasi faktual sebetulnya sudah langsung kami perbaiki. Namun karena jadwal dari KPU, perbaikan baru bisa diserahkan hari ini,” jelas Ketua DPD PAN Kota Pariaman Priyaldi.
Dikatakan Priyaldi, saat ini data pengurus sekretaris dan bendahara pada aplikasi SIPOL dan data pengurus pada SK Kepengurusan DPD PAN Kota Pariaman sama.
“Sekarang sudah sama antara data yang ada pada SIPOL dengan data pada SK,” ulasnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum KPU Kota Pariaman Aisyah mengatakan, DPD PAN Kota Pariaman telah melaporkan perbaikan data pengurus sekretaris dan bendahara yang berbeda antara SIPOL dengan SK pengurus DPD PAN, saat dilakukan verifikasi faktual. Perbaikan hanya dapat dilakukan pada saat tahapan perbaikan saja.
“Aplikasinya terkunci, jadi perbaikan ataupun pembaharuan data baru bisa dilakukan saat tahapan perbaikan,” jelas Aisyah.
Dilanjutkannya, usai melaporkan perbaikan data, KPU Kota Pariaman akan kembali melakukan verifkasi faktual kepengurusan DPD PAN Kota Pariaman, khususnya sekretaris dan bendahara di kantor DPD PAN Kota Pariaman esok hari, Selasa (6/2) siang.
“Selanjutnya pada 7 atau 8 Februari 2018 kami akan sampaikan hasil verifikasi faktual paska perbaikan ini ke parpol yang bersangkutan,” pungkasnya. (Nanda)