Pelaku S memperlihatkan cara mengeluarkan bbm dari tangki yang telah ia modifikasi. FOTO/Nanda |
S tertangkap tangan saat memindahkan 100 liter bahan bakar minyak (bbm) jenis premium dari tangki minyak minibus yang telah ia modifikasi ke dalam beberapa derigen. Selain itu, petugas juga mengamankan 210 liter bbm dalam beberapa derijen.
Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ilham Indarmawan, Jumat (9/2) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang indikasi penyimpanan BBM illegal.
“Laporan yang kita terima langsung ditindaklanjuti dan lakukan penyelidikan, dan benar saja kita mengamankan pelaku dan berikut barang bukti,” ujar AKP Ilham Indarmawan.
Dari hasil pemeriksaan, diakui bbm jenis premium dibeli oleh pelaku dari salah satu SPBU di Kota Padang seharga Rp6.550 per liter, selanjutnya bbm itu dijual Rp9.000. Pelaku bisa membeli bbm hingga Rp6 juta sekali pembelian atau transaksi.
Ditambahkan AKP Ilham, pelaku baru mengaku menjalankan usahanya itu selama dua bulan. Selain itu, untuk mendapatkan bbm, ia pun harus membayar Rp20.000 setiap derigennya kepada oknum petugas SPBU.
“Sekali pembelian bisa sampai Rp6 juta, dengan keuntungan kira-kira bisa sampai Rp1 juta setiap pembelian. Dan karena banyaknya bbm yang ia beli, juga waktu pengisian di sana juga lama,” ulasnya.
Sementara itu, mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan penyimpinan ataupun penimbunan bbm, pihak Polres Pariaman mengingatkan petugas menjual bbm untuk minibus maksimal sebanyak Rp200.000
“Di seluruh SPBU kita suda sampaikan batasan maksimal pembelian BBM untuk kendaraan minibus,” pungkasnya. (Nanda)