Foto ilustrasi/istimewa/internet |
Pelaku, sebut saja Buyung (bukan nama sebenarnya), 13 tahun, bersama tiga orang rekannya itu diduga cabuli Melati (bukan nama sebenarnya), 9 tahun, pelajar kelas 3 SD. Akibatnya Buyung, warga salah satu desa/kelurahan di kecamatan Pariaman Tengah, itu dilaporkan oleh orangtua Melati ke Polres Pariaman pada hari Kamis (15/2) silam.
“Benar, kami telah menerima laporan dari orantua korban sesuai dengan LP/32/B/ll/2018 /SPKT/Polres, untuk korban sudah diambil keterangan oleh penyidik,” kata Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan di Polres Pariaman, Rabu (21/2) siang.
Dilanjutkan AKP Ilham, dari keterangan korban, dugaan perbuatan cabul itu dilakukan oleh Buyung dan kawan-kawan pertama kali bulan Oktober 2017 silam. Kejadian berawal ketika Melati ikut bermain “Sepak Tekong” dengan keempat terlapor yang merupakan tetanggaan itu.
Korban yang ikut sembunyi dengan Buyung, lantas diajak bermain ke kandang kambing yang berada dekat lokasi bermain. Di sana, menurut pengakuan korban ia dicabuli. Tidak sendirian, usai Buyung, tiga orang rekan Buyung mengikuti perbuatan Buyung terhadap korban.
Sementara itu, lanjut Kasat, hasil pemeriksaan terhadap 2 orang terlapor yang dilaksanakan pada hari Senin (19/2) silam, keterangan menganggetkan didapatkan oleh penyidik. Tak tanggung-tanggung, perbuatan cabul itu dilakukan hampir tiga puluh kali, baik secara bergilir ataupun dilakukan oleh masing-masing terlapor.
Dari keterangan terlapor juga, lanjut Ilham, perbuatan cabul itu dilakukan Buyung Cs sejak bulan Oktober 2017 hingga Februari 2018, terakhir tanggal 5 Februari 2018 silam.
“Awalnya dibujuk dan lalu digilir,” jelasnya. Saat ini, kasus pencabulan anak dibawah umur itu telah ditangani unit PPA Polres Pariaman.
Sementara itu, Kadisdikpora Kota Pariaman, Kanderi, mengaku telah mendapatkan laporan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh 4 orang pelajar di Kota Pariaman. Pihaknya masih menunggu dan memantau proses hukum yang saat ini telah diproses di PPA Satreskrim Polres Pariaman.
“Laporannya sudah kami terima, tapi kita akan pantau proses hukumnya, untuk tindakan dari dinas ataupun pihak sekolah sifatnya menunggu proses hukum,” katanya. (Nanda)