KPU Pariaman gelar rakor uji publik penyusunan dapil pemilu 2019. Foto/Nanda |
Pada rakor, KPU Kota Pariaman menyampaikan tiga draf usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pariaman dalam Pemilu 2019 mendatang.
Pertama, beberapa partai politik agar dapil dan sebaran kursi di DPRD diusulkan tetap sama dengan jumlah dapil dan sebaran kursi hasil pemilu 2014 silam. Usulan dapil tersebut, membagi wilayah Kota Pariaman menjadi tiga dapil dengan rincian, dapil Kota Pariaman I meliputi Kecamatan Pariaman Utara dengan 5 kursi, dapil Kota Pariaman II meliputi Kecamatan Pariaman Timur dan Kecamatan Pariaman Selatan dengan 8 kursi. Sedangkan dapil Kota Pariaman III meliputi, Pariaman Tengah dengan 7 Kursi.
Pada draft kedua, diusulkan dapil ditambah dari tiga dapil menjadi empat dapil. Penambahan menjadi empat dapil disesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di kota Pariaman dengan sebaran kursi, Kota Pariaman I yakni Kecamatan Pariaman Tengah 7 Kursi, Kota Pariaman 2 yakni Kecamatan Pariaman Utara dengan 5 Kursi, Kota Pariaman III yakni Kecamatan Pariaman Selatan dengan 4 Kursi, Kota Pariaman 4, Pariaman Timur 4 Kursi.
Sementara itu, pada draft yang ketiga, dapil di kota Pariaman dikurangi dari tiga dapil pada pemilu 2014, menjadi 2 dapil pada pemilu 2019 mendatang. Pada usulan ini, dapil Kota Pariaman I yakni Kecamatan Pariaman Tengah dan Kecamatan Pariaman Selatan dengan 11 Kursi dan dapil Kota Pariaman II yakni Kecamatan Pariaman Timur dan Kecamatan Pariaman Utara dengan 9 kursi.
“Dari tiga draft penataan dapil dan alokasi kursi yang disampaikan KPU Kota Pariaman, parpol dan stake holder terkait memiliki kecendrungan pada dua draf usulan, yakni tetap dengan tiga daerah pemilihan dan penambahan dapil dari tiga menjadi 4 dapil,” jelas Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Arnaldi Putra.
Ia mengatakan, rapat koordinasi dengan stakeholders dalam rangka uji publik penyusunan dan penataan daerah pemilihan alokasi kursi pemilu 2019 merupakan tahapan akhir yang dilaksanakan KPU Kota Pariaman dalam penataan dapil pada pemilu 2019 mendatang.
“Selanjutnya usulan penataan dapil yang telah dilakukan uji publik di tingkat kabupaten dan kota akan disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada periode 14 hingga 27 Februari 2018 mendatang untuk dibahas pada rakor dengan KPU RI,” jelasnya.
Ia mengatakan, Kota Pariaman tidak mengalami penambahan kursi di DPRD Kota Pariaman pada pemilu 2019 mendatang. Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk kota Pariaman belum melebihi 100 ribu orang.
“Jika jumlah penduduknya lebih dari 100 ribu, sudah bisa dilakukan penambahan kursi,” tandasnya.
Selain utusan partai politik dan sejumlah pihak terkait, rakor tersebut juga dihadiri oleh jajaran OPD Kota Pariaman seperti Kakan Kesbangpol Kota Pariaman Efirizal, anggota DPRD Kota Pariaman dari Partai Hanura Riza Saputra, Sekretaris Disdukcapil Kota Pariaman Linda Osra, Staf Bagian Pemerintahan Kota Pariaman Farid Imran dan camat se kota Pariaman yang diwakili masing-masing Sekcam. (Nanda)