E (tengah) diapit dua anggota polisi saat tunjukan barang bukti. FOTO/istimewa |
E yang sehari-hari berprofesi sebagai Master of Ceremony (MC) orgen tunggal, itu dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto Sutan Mudo Nan Sati didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Suhardi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka kerap menggelar pesta narkoba di rumahnya.
"Penyelidikan pun kami lakukan. Tersangka yang sudah menjadi target operasi, terus kita monitor pergerakannya dan berhasil kita amankan," terangnya.
Sejumlah informasi dikumpulkan pihak kepolisian. Tersangka E pun diintai pergerakannya. Penyelidikan yang telah dilakukan Polres Pariaman akhirnya membuahkan hasil, tersangka E pun akhirnya berhasil dibekuk. Alhasil, sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu-shabu sisa pakai diamankan.
Barang bukti berupa, 1,8 buah plastik klip bening bekas bungkus sabu, 2 buah plastik bening bekas bungkus sabu, 3 buah mencis modifikasi, 9 buah pipet modifikasi diruncingkan, 9 buah pipet modifikasi dibengkokkan, 3 buah tutup botol minuman dilubangi, 1 buah tutup botol minuman yang terpasang pipet dibengkokkan, 1 buah kaca pirek berisi sisa shabu, 2 buah timah rokok dimodifikasi dijadikan sumbu,1 buah pipet sedotan dibulatkan, 1 telpon genggam merek evercross warna hitam.
Dilanjutkan Iptu Suhardi, pihaknya masih menggali keterangan dari tersangka E untuk mengetahui asal barang ia dapatkan.
"Sementara barang dia peroleh dari seseorang untuk keperluan sendiri," ulasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E harus mendekam di balik jeruji besi menjalani proses hukum. (Nanda)