Kapolres Pariaman didampingi Kasat Intelkam periksa puluhan badia balansa sebelum diserahkan ke Mapolda Sumbar. FOTO/Nanda |
Badia balansa yang biasanya digunakan saat berburu babi dan hajatan pesta tradisional Pariaman itu, diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada jajaran Polres Pariaman.
"Yang telah kita amankan ini, selanjutnya akan dikirimkan ke Polda untuk dimusnahkan secara masal," terang Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto di Mapolres Pariaman, Kamis (1/2) siang.
Penarikan dan pendataan kepemilikan badia balansa itu akan terus dilakukan. Langkah tersebut kata dia, dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan badia balansa oleh oknum pemilik. Sejumlah kasus penyalahgunaan badia balansa pernah terjadi di wilayah Sumatera Barat.
"Seperti kasus di salah satu daerah di Sumatera Barat, seorang bapak menembak mati anaknya dengan badia balansa ini. Makanya perlu dilakukan penarikan dan pendataan," ulasnya.
Sementara itu, terhadap masyarakat masih yang ingin memiliki atau menyimpan badia balansa untuk keperluan berbura hama babi, harus memiliki izin dan bergabung dengan Perbakin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951.
"Harus punya izin, bergabung dengan perbakin, sehingga pemiliknya terdata dan penggunanya pun dapat dikontrol," pungkasnya. (Nanda)