Anggota Badan Pengawas Pemilu Sumbar Vifner pantau kinerja Panwaslu Pariaman pada tahapan pendaftaran calon di KPU Pariaman. Foto/istimewa |
"Kita memastikan bahwa Panwaslu Pariaman sudah melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujar anggota Bawaslu Sumbar Vifner di Kantor KPU Kota Pariaman, Desa Airsantok, Pariaman Timur, Rabu (10/1).
Vifner mengatakan, pengawasan oleh Panwaslu Pariaman saat tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon oleh KPU Kota Pariaman sejak tanggal 8 hingga 10 Januari 2018, meliputi syarat pencalonan.
"Berupa dukungan partai politik dan dukungan koalisi partai politik yang disebut syarat pencalonan. Syarat calon beda lagi. Syarat ini menyangkut administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap individu pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada KPU Kota Pariaman hingga masa verifikasi hingga 20 Januari," ungkap mantan Ketua KPU Padangpariaman itu.
Ia menyatakan, saat ini pihaknya memiliki kewenangan membatalkan keputusan KPU---penetapan calon sekalipun---jika memang ditemukan kesalahan administrasi.
"Hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut Bawaslu memiliki kewenangan menyidik, menuntut dan memutuskan sengketa pemilu," jelasnya.
Dalam pantauan wartawan di kantor KPU Pariaman hingga pukul 17.30 WIB----hari terakhir pendaftaran----pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman dari koalisi Partai Gerindra-PKS Mahyuddin-Muhammad Ridwan dan Dewi Fitri Deswati-Pabrisal yang diusung koalisi Partai Nasdem-Hanura sedang melakukan proses pendaftaran di KPU Kota Pariaman.
Mahyuddin-Ridwan datang sejak siang, disusul Dewi-Pabrisal sore harinya. Pendukung dua paslon tersebut terlihat memadati halaman kantor KPU. Setiap paslon mendapat pengamanan melekat dari Polres Pariaman.
Dengan demikian, hingga penutupan pendaftaran, sudah tiga bapaslon mendaftar ke KPU Pariaman dimana Genius Umar-Mardison Mahyuddin telah mendaftar Senin 8 Januari kemarin.
Penulis: Ikhlas Bakri
Editor: Ikhlas Bakri