Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Malam Tahun Baru, Pol PP Pariaman Amankan Belasan Pasangan Ilegal

1 Januari 2018 | 1.1.18 WIB Last Updated 2018-01-01T03:57:26Z
Petugas membawa 13 orang yang terjaring razia selama malam pergantian tahun baru ke Markas Pol PP Pariaman untuk dimintai keterangannya. Foto/istimewa/Nanda
Pariaman ---- 13 pasangan ilegal terjaring razia petugas gabungan Satpol PP Kota Pariaman dan Polres Pariaman usai pergantian malam tahun baru 2018 di Kota Pariaman, Senin (1/1) dinihari.

Pasangan yang diamankan terbilang beragam, mulai dari pasangan muda-mudi berumur 20 tahunan hingga kakek-kakek berumur 66 tahun.

Ketiga belas pasangan ilegal ini diamankan di dua hotel yang berbeda. Dua pasangan, EMS, 35 tahun, warga Dumai Provinsi Riau bersama pasangannya R, 32 tahun, warga Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dan B, 66 tahun, warga Pangkalan Kerinci Jambi diamakan di salah satu hotel di kawasan tugu Tabuik Kota Pariaman.

Petugas kemudian melanjutkan razia di salah satu hotel di kawasan By Pass. Di hotel itu, 11 pasangan lainnya pun berhasil diamakankan. C, 25 tahun, warga Padang Alai V Koto Timur Padangpariaman dengan pasangannya, T, 20 tahun, warga Lubuk Alung Padangpariaman dan J, 23 tahun, warga Batipuh Tanah Datar bersama pasangannya P, 21 tahun warga Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Padangpariaman diamakan bersama 9 orang pasangan lainnya.

Selain menggeledah pasangan ilegal, petugas juga memeriksa kamar. Dari pemeriksaan, ditemukan beberapa bungkus plastik kondom dan tisu magic bekas pakai di kamar hotel.

C, 25 tahun bersama kekasihnya T, 20 tahun, mengaku hanya berteduh dan sembari melepaskan kembang api di hotel tempat ia menginap. Meskipun saat dilakukan razia, keduanya berada dalam satu kamar, namun mengaku tidak melakukan hubungan intim.
   
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Handrizal Fitri mengatakan, terjaringnya pasangan ilegal tersebut dalam rangka razia rutin yang digelar pada malam pergantian tahun baru.

Selain merazia pasangan ilegal dan penyakit masyarakat lainnya seperti peredaran narkoba, miras di hotel, petugas juga menyisir tepi pantai dari Pantai Kata hingga Pantai Pauh.

"Selain kita razia di hotel, tepi pantai juga kita sisir, namun yang kita temukan hanya di dua hotel ini," jelasnya.

Kini, ketiga belas pasangan yang tidak dapat menunjukkan buku nikah tersebut tengah dimintai keterangannya oleh penyidik PNS Satpol PP Kota Pariaman dan akan dipertemukan dengan keluarga mereka.

"Bisa dikenakan tipiring, namun sebelumnya kita telah panggil keluarga semua pasangan yang kita amankan ini," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, 13 pasangan tersebut masih menjalani pemeriksanaan dari PPNS Satpol PP Kota Pariaman.

Terpisah, ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Pariaman Asman Yahya, meminta agar Pemko Pariaman mempertimbangkan untuk menutup aktivitas di pantai Pariaman selama malam pergantian tahun baru. Sementara, kegiatan zikir dan muhasabah yang diagendakan, dipusatkan di masjid.

"Dengan diamankannya 13 pasangan ilegal usai perayaan malam pergantian tahun baru, setidaknya menjadi refleksi sebaiknya tidak ada aktivitas tahun baru di pantai. Pantainya kita tutup, namun segala kegiatan muhasabah dan zikir kita pusatkan di masjid dan diimbau juga dilakukan kegiatan zikir dimasjid lainnya," ujarnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update