Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Leonardy Ingin Penambahan Kewenangan Bawaslu Diketahui Publik Luas

6 Januari 2018 | 6.1.18 WIB Last Updated 2018-01-06T13:03:33Z
Leonardy Harmainy saat berkunjung ke kantor Bawaslu Sumbar yang diterima oleh ketua segenap anggita Bawaslu Sumbar. Foto/istimewa
Padang ---- Anggota DPD RI H. Lenardy Harmainy, S.iP, MH Dt Bandaro Basa, ingin informasi atas kewenangan Bawaslu diketahui oleh masyarakat umum. Senator asal Sumbar itu menilai informasi tersebut akan membawa manfaat bagi pemilih kepala daerah dan pemilihan legislatif yang saat itu telah memasuki tahapan.

Hal tersebut disampaikan menantu Anas Malik itu langsung kepada Ketua Bawaslu Sumbar Efitrimen, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Vifner, Kepala Sekretariat Karnalis Kamaruddin dan jajarannya ketika berkunjung ke Bawaslu Sumbar, Rabu (3/1) lalu.

“Kita ingin tahu lebih dalam tentang kewenangan Bawaslu saat ini. Informasi ini pasti bermanfaat bagi mereka yang bakal ikut pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif. Kita ingin pula memberikan perkuatan agar kewenangan mereka yang semakin luas ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Leonardy .

Perluasan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah makin memperkuat fungsi pengawasan di badan tersebut. Bertambahnya kewenangan Bawaslu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuat Bawaslu bisa langsung memutus sanksi atas pelanggaran administrasi pemilu.

Anggota Komite IV DPD RI ini tertarik karena menurut undang-undang tersebut, jenis pelanggaran administrasi juga mencakup politik uang. Padahal pelanggaran ini dulunya masuk dalam kategori pidana.

"Bahkan yang paling menarik itu adalah kewenangan yang diperluas memungkinkan Bawaslu bertindak sebagai penyelidik dan penyidik (tugas kepolisian), menyiapkan tuntutan (jaksa) dan memeriksa hingga memutuskan (hakim) sekaligus," imbuh suami Ilya Rosa Anas Malik itu.

Leonardy bahkan mengusulan agar Bawaslu bisa melakukan pemeriksaan dalam suatu sengketa pemilihan seperti saksi, pelapor, terlapor, dan pengumpulan bukti-bukti pelanggaran administrasi pemilu tersebut dilaksanakan secepatnya.

"Mungkin dalam hitungan pekan, misalnya harus selesai maksimal dalam waktu dua pekan. Waktu penanganan perkara yang singkat pasti sangat membantu bahkan menguntungkan pelaksana dan peserta pemilu,” sebutnya.

Leonardy mendorong pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Bawaslu dengan cukup melakukan pengecekan saja. Kemudian segera membuat registrasinya jika laporan secara formil dinyatakan telah lengkap.

Bahkan menurut Leonardy, Bawaslu bisa mengeluarkan putusan agar penyelenggara pemilu harus menindaklanjutinya sesuai putusan Bawaslu. Karena menurut Leonardy, selain putusan, penyelenggara pemilu boleh tidak menanggapinya, jika rekomendasi itu menambah kerja KPU saja.

Saat kunjungan itu Leonardy juga menyatakan akan mendorong perkuatan yang diperlukan bagi badan tersebut dan menyarankan Bawaslu terus membina hubungan antar lembaga. 


Dia juga melihat-lihat pojok (desk) pengawasan yang ada di Bawaslu Sumbar. Pojok itu menyediakan bahan-bahan yang membuat Bawaslu lebih cermat melakukan pengawasan terkait kewenangannya. (*)
×
Berita Terbaru Update