Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ali Mukhni Ungkap Alasan Belum Efektifnya Perbup Orgen Tunggal

29 Januari 2018 | 29.1.18 WIB Last Updated 2018-01-29T00:45:01Z
Bupati Ali Mukhni didampingi Kadis Kesehatan di ruang kerjannya di IKK Paritmalintang. FOTO/ASM
Parit Malintang ----- Dua tahun pasca diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengaturan Orgen Tunggal, banyak kalangan menilai pelaksanaannya belum berjalan maksimal.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Bupati Padangpariaman Ali Mukhni. Hal itu disampaikannya kepada beberapa awak media, Minggu (28/1).

"Banyak laporan dan keluhan yang saya terima menyatakan belum efektifnya pelaksanaan Perbup Orgen Tunggal," ungkapnya.

Ketika ditanyakan apa penyebabnya, peraih Satya Lencana Pembangunan itu mengakui bahwa salah satu penyebabnya adalah belum maksimalnya pelaksanaan tugas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Harus diakui, pelaksanaan tugas oleh Satpol PP belum maksimal. Karena jumlah petugas tidak sebanding dengan wilayah Padangpariaman yang sangat luas," ungkapnya.

Ali Mukhni juga menyebut Pemerintahan Nagari juga belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan Perbup tersebut.

"Hal ini bisa dibuktikan dengan belum banyaknya Pemerintahan Nagari yang melahirkan Peraturan Nagari (Pernag) menindaklanjuti Perbup Orgen Tunggal," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Perbup Orgen Tunggal mengamanatkan pada Pemerintahan Nagari untuk dibreak-down menjadi Pernag agar mendapatkan legitimasi dan dukungan dari BAMUS dan seluruh elemen masyarakat di tingkat nagari.

Ketika ditanya apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemkab Padangpariaman, Bupati Ali Mukhni mengatakan tidak ada jalan lain, Perbup Orgen Tunggal terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ranah dan rantau sembari mengerahkan seluruh aparatur Pemkab Padangpariaman sampai ke kecamatan untuk menyampaikan dan memgingatkan kepada seluruh masyarakat terutama yang sedang berencana mengadakan perhelatan.

"Selain itu, saya sudah perintahkan kepada Satpol PP dan Bagian Hukum untuk merevisi Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perbup nomor 13 tahun 2016 tentang Pengaturan Orgen Tunggal, agar lebih tegas dan lebih memiliki daya mengatur," tukuknya mengakhiri. (Andri/OLP)
×
Berita Terbaru Update