Ketua Panwaslu Pariaman Elmahmudi beri arahan terkait teknis penanganan pelanggaran pemilu. Foto/Nanda |
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kota Pariaman Riswan menjelaskan, diselenggarakannya kegiatan itu untuk melihat kesiapan, sekaligus membekali jajaran Panwascam dan sekretariat terhadap penanganan pelanggaran pemilu 2019.
Dalam bimtek itu, kata dia, Panwascam akan dibekali materi tentang teknis tata cara penerimaan laporan pelanggaran, syarat laporan pelanggaran pemilu dan penanganan laporan masyarakat yang tidak memenuhi unsur.
Menurutnya, seluruh pihak dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Masyarakat pemilih, pengawas dan peserta pemilu memiliki hak dan kewenangan melaporkan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu dan jajaran.
“Sebelumnya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan sasaran kegiatan salah satunya anggota Panwascam se Kota Pariaman. Kegiatan tersebut dilaksanakan agar Panwascam juga melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pilkada dan pilres 2019. Namun saat ini, kita bekali jajaran Panwas dengan tata cara penanganan pelanggaran pemilu, karena tahapan pemilu sudah dimulai saat ini,” jelasnya.
Selain melakukan monitoring, jajaran Panwascam akan mengoptimalkan penyerapan laporan tentang dugaan pelanggran pemilu dengan menempatkan petugas atau personil khusus sebagai penerima laporan pelanggaran pemilu 2019.
Sementara itu, menangani pelanggaran pidana pemilu, Panwascam hingga Panwaslu Kota Pariaman secara berjenjang akan mengkoordinasikan laporan ataupun temuan tindakan pidana pemilu kepada gakkumdu Kota Pariaman. Menurut Riswan, hingga saat ini belum ada laporan yang diterima pihaknya ataupun temuan pelanggaran oleh jajaran Panwaslu.
“Sedangkan pelanggaran yang bersifat administratif akan diputuskan oleh Panwaslu Kota Pariaman,” sebutnya.
Saat ini, kata dia, pengawasan terhadap tahapan pemilu adalah pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019 tingkat Kota Pariaman. Panwaslu Kota Pariaman dan jajaran akan melakukan monitoring dan membuka desk pelaporan pelanggaran pemilu.
Riswan menyebut bahwa banyak di antara masyarakat salah persepsi saat memberikan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu, sehingga laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak dapat diproses sebagai laporan, karena tidak memenuhi unsur, seperti objek yang dilaporkan. Meskipun demikian, jika laporan yang sifatnya belum diterima, dapat dijadikan data awal oleh Panwaslu untuk dilakukan monitoring.
“Jika belum memenuhi laporannya akan kita jadikan data awal untuk dilakukan monitoring, jika ditemukan, berarti pelanggarannya bersifat temuan,” sebutnya.
Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Pariaman Riky Falantino mengatakan, jika seluruh persiapan penanganan pemilu telah disiapkan. Dukungan sekretariat di bidang administrasi telah dilakukan dengan mempersiapkan format laporan dan temuan pelanggaran pemilu.
Selain kelengkapan administrasi, pihaknya juga telah menyiapkan ruangan sekretariat Gakkumdu satu atap di kantor Panwaslu Kota Pariaman.
“Kita sudah siapkan sekretariat untuk Gakkumdu kita dan koordinasi dengan instansi yang akan tergabung dalam Gakkumdu juga telah dimulai,” pungkasnya.