NOMOR
: 18/PL.03.2-PU/03/KPU-Kot/XII/2017
TENTANG
PENDAFTARAN
PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
PADA
PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA PARIAM AN TAHUN 2018
Dasar :
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5656);
2.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
4.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pariaman Nomor:
6/HK.03.1-Kpt/1377/KPU-Kot/VIII/2017 tentang Pedoman
Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun 2018;
5.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pariaman Nomor : 15/HK.03.1-Kpt/1377/KPU-Kot/IX/2017
tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Tahun
2018.
KPU
Kota Pariaman menyampaikan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Pencalonan serta
Persyaratan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun 2018 sebagai berikut :
NO
|
KEGIATAN
|
JADWAL
|
|
AWAL
|
AKHIR
|
||
1
|
Pengumuman
Pendaftaran Pasangan Calon
|
01
Januari 2018
|
07
Januari 2018
|
2
|
Pendaftaran Pasangan Calon
|
08
Januari 2018
|
10
Januari 2018
|
A. Jenis Formulir dan
dokumen kelengkapan syarat pencalonan
Calon dari Partai
Politik
1.
Model B KWK-Parpol
2.
Model B. 1 KWK-Parpol
3.
Model B. 2 KWK-Parpol
4.
Model B. 3 KWK-Parpol
5.
Model B. 4 KWK-Parpol
|
|||
B. Jenis Formulir dan
dokumen kelengkapan syarat calon
1.
Model BB. 1 KWK;
2.
Model BB. 2 KWK;
3.
Keputusan
pemberhentian dari Pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota;
4.
Surat keterangan tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon;
5.
Bagi bakal calon
dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana penjara :
a.
Bukti telah
mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal
atau nasional;
b.
Salinan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c.
Surat keterangan dari
kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6.
Bagi bakal calon yang
telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) Tahun sebelum
jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan
seksual terhadap anak:
a.
Surat keterangan telah
selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Permasyarakatan;
b.
Surat keterangan yang
menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan
dari kepolisian sesuai tingkatannya;
c.
Surat keterangan telah
selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang
bebas dari Kepala Badan Permasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapatkan
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas;
d.
Putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
7.
Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang
menyatakan bahwa Calon :
a.
Tidak sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap;
b.
Tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan negara.
8.
Surat Keterangan
Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan
perbuatan tercela dari Kepolisian Resort Pariaman;
9.
Surat Tanda Terima
Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK);
10. Surat
Keterangan dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan
tidak sedang dinyatakan pailit;
11. Dokumen
yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak :
a.
Fotocopy NPWP;
b.
Tanda terima
penyampaian SPTPP Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Calon untuk masa 5
(lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan
c.
Tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat Calon yang bersangkutan terdaftar.
12. Surat
Keputusan pemberhentian sebagai pejabat gubernur, penjabat bupati atau
penjabat walikota bagi calon yang berstatus sebagai pejabat gubernur, penjabat bupati atau
penjabat walikota.
13. Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP);
14. Foto
Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang tela dilegalisir oleh instansi
yang berwenang;
15. Naskah
Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada rencana pembangunan jangka
panjang (RPJP) Daerah yang ditanda tangani pasangan calon;
16. Daftar
nama Tim Kampanye tingkat Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan:
17. Pas
Foto dan Foto terbaru :
a.
Pas photo Ukuran 4x6
cm sebanyak 4 lembar;
b.
Pas photo hitam putih
ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
c.
Photo calon ukuran
10.2 cm x 15.2 cm (4 R) sebanyak 2 Lembar;
d.
Soft photo sebagaimana
huruf a, b dan huruf c.
|
|||
3.
|
Penelitian syarat pencalonan untuk Pasangan
Calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik
|
08
Januari 2018
|
10
Januari 2018
|
4.
|
Penelitian
syarat calon untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh partai politik dan
gabungan partai politik
|
10
Januari 2018
|
16
Januari 2018
|
5.
|
Pemeriksaan
Kesehatan
|
08
Januari 2018
|
15
Januari 2018
|
6.
|
Penyampaian
Hasil Pemeriksaan Kesehatan
|
15
Januari 2018
|
16
Januari 2018
|
7.
|
Pemberitahuan Hasil Penelitian
|
17
Januari 2018
|
18
Januari 2018
|
8.
|
Penetapan
Pasangan Calon
|
12
Februari 2018
|
12
Februari 2018
|
9.
|
Pengundian dan
Pengumuman nomor urut Pasangan Calon
|
13
Februari 2018
|
13
Februari 2018
|
Adapun persyaratan
dan ketentuan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun
2018 sebagai berikut :
1.
Jumlah paling sedikit Peolehan Kursi
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan pasangan calon
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun 2018 adalah 20%
(dua puluh persen) dari akumulasi perolehan kursi di DPRD Kota Pariaman Tahun
2014, yaitu sebanyak 4 (empat) kursi.
2.
Jumlah paling sedikit Perolehan
Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan
pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman Tahun
2018 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pariaman Tahun 2014 yaitu 11.336 (Sebelas Ribu Tiga Ratus
Tiga Puluh Enam) suara.
3.
Pendaftaran/persyaratan pasangan
calon dan persyaratan dilaksanakan pada :
Tanggal
|
:
|
08
s/d 10 Januari 2018
|
Waktu
|
:
|
08.00
s/d 16.00 WIB (pada tanggal 08 dan 09 Januari 2018)
|
08.00
s/d 24.00 WIB (pada tanggal 10 Januari 2018)
|
||
Tempat
|
:
|
Kantor
KPU Kota Pariaman, Air Santok, Pariaman Timur, Kota Pariaman.
|
4.
Informasi lebih lanjut tentang
pelaksanaan pendaftaran, persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait
pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman
Tahun dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Pariaman, Air Santok, Pariaman Timur, Kota
Pariaman atau dapat menghubungi Bapak Akhirulsyah, SH (CP: 085263897404)
dan Saudara
Wahyudi Pratama, S.Kom (Contact Person : 082390180597);
5.
Setiap Pasangan Calon dari Partai
Politik menyertakan Mandat/Surat Tugas operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Demikian
pengumuman disampaikan
untuk diketahui masyarakat.
Air
Santok, 31 Desember 2017
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PARIAMAN
Ketua,
ttd
BOEDI SATRIA, SE
|