Kadis PMPTP Hendra Aswara berbagi informasi terkait perizinan online dengan DPMPTSP Pessel di Ruang Pelayanan di Pariaman, Kamis (7/12). |
Sekretaris DPMPSTP Pessel Darmadi mengaku datang ke Padangpariaman untuk melihat langsung pelayanan perizinan dan inovasi yang telah dilakukan. Ia pun merasa nyaman berada di ruang pelayanan yang disain seperti di hotel.
"Wah, ruang pelayanan seperti di hotel," kesan pertama Sekretaris DPMPTSP Pessel sewaktu melihat kantor DPMPTP Padangpariaman di Pariaman, Kamis (7/12)
Adapun maksud kedatangannya, kata Darmadi, untuk sharing informasi terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan yang telah diterapkan secara online. Kemudian mengenai koordinasi dengan OPD teknis dalam pemberian rekomendasi izin.
Darmadi mengatakan bahwa pelayanan di Padangpariaman sudah lebih baik dengan memakai aplikasi perizinan elektronik. Sementara Pessel juga telah mengoperasionalkan aplikasi SiCantik dari Kominfo.
"Kita lihat di media, di sini banyak inovasi dan telah melaksanakan seluruh rekomendasi KPK. Apalagi pak Kadisnya masih muda dan menguasai teknologi informasi," ujarnya.
Kadis PMPTP Hendra Aswara mengatakan bahwa seluruh administrasi perizinan dilakukan secara online yang diberi nama SIMPEL atau Sistem Perizinan Elektronik.
Terdapat 122 perizinan dan 6 non perizinan yang dilayani oleh petugas front office. Setelah entry data, berkas dilanjutkan kepada Kepala Bidang Perizinan secara online. Jika telah diverifikasi oleh Kepala Dinas maka sertifikat izin sudah bisa dicetak oleh Back Office.
"Setiap sertifikat yang dicetak terdapat barcode, untuk menjamin keaslian dokumen," ujar Magister Manajemen itu.
Untuk menampung masukan masyarakat, tambah Hendra, dinasnya sudah memiliki layanan pengaduan masyarakat secara online melalui website, medsos, SMS, Whatsapp, email dan lainnya.
"Setiap pengaduan kita tindak lanjuti hingga tuntas karena juga terkoneksi langsung oleh inspektorat," kata Kadis termuda di Padangpariaman ini.
Begitu pula dengan keterbukaan informasi publik, DPMPTP telah memiliki website http://perizinan. padangpariamankab.go.id yang di dalamnya terdapat data, persyaratan dan informasi yang sewaktu-waktu dapat diunduholeh masyarakat.
Dikatakannya bahwa DPMPTP Padangpariaman sudah menjalankan seluruh program yang diperintahkan oleh KPK RI terhadap pelayanan perizinan. (Tim)