Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penipu Toko Emas Modus Gendong Bayi Mengaku Terima Upah dari Komplotan

27 Desember 2017 | 27.12.17 WIB Last Updated 2017-12-27T16:02:01Z
Anak yang digendong tersangka saat ini dirawat oleh dinas terkait dan akan dikembalikan ke orangtuanya. Foto/Nanda
Pariaman ---- Diperiksa intensif, tersangka Y si penjual emas sepuhan mengaku dibayar segini setiap beraksi.

Demi mendapatkan imbalan ratusan ribu, Y nekat menjual emas sepuhan alias palsu ke salah satu toko emas di Kota Pariaman. Sepak terjang Y akhirnya terhenti setelah tertangkap tangan menjual emas sepuhan di salah satu toko emas di Balai Kuraitaji pada Minggu (23/12).

Upah yang tidak sebanding dengan resiko pekerjaan yang ia lakoni, nyatanya menyilaukan mata tersangka Y. Mengaku karena alasan himpitan ekonomi, namun jalan yang salah yang ia tempuh.

Dalam pemeriksaan intensif, akhirnya tersangka Y, si penjual emas sepuhan beberkan peran masing-masing komplotannya penjual emas sepuhan. Dalam setiap aksinya menjual emas palsu, Y akan mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu dari kompolotan.

“Tersangka mengaku dibayar Rp800 ribu dalam setiap aksinya,” terang Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ilham Indarmawan, Rabu (27/12) di Pariaman.

Sedangkan emas sepuhan alias palsu diakui tersangka Y diperoleh dari dua orang anggota kompolotan lainnya, berinisial B dan A. Hingga kini, kedua anggota komplotan yang diketahui berdomisili di daerah Palembang, Sumatera Selatan, itu sedang dalam pengejaran tim 3CN Pegasus Polres Pariaman.

Sebelumnya, Y diamankan oleh tim 3 CN Pegasus Polres Pariaman, setelah tertangkap tangan menjual emas celup seberat 7,5 gram atau 3 emas di salah satu toko emas, Minggu (24/12) siang.

Tertangkapnya Y berawal dari kecurigaan Burhanuddin, 45, pemilik toko emas Rani Permata Kuraitaji tempat tersangka menjual emas sepuhan. Burhanuddin curiga tersangka yang datang sambil menggendong anak balita, mirip modus pelaku penipuan yang beraksi di Pasar Pariaman, Juli 2017 silam.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun kurungan penjara sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan. AKP Ilham menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan trend meningkatknya tindak kejahatan mendekati akhir tahun.

Beragam kejahatan dengan modus penipuan mengincar masyarakat yang mungkin bisa terjadi kapan saja. Modus penipuan dengan menjual emas sepuhan atau palsu bisa jadi terjadi dalam bentuk lain, menjual perhiasan lain atau komiditas lain palsu bisa saja terjadi. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update