“Salah satunya bantuan dana partai dapat digunakan untuk pendidikan politik yang diselenggarakan masing-masing partai,” ujarnya saat menjadi pemateri bimbingan teknis peraturan perundang-undangan mengenai bantuan keuangan partai politik di Pariaman, Kamis (7/12).
Menurutnya, pendidikan politik menjadi salah satu fungsi penting yang harus dijalankan oleh partai politik di Indonesia. Terkadang banyak pihak beranggapan pendidikan politik menjadi tanggung jawab pemerintah, namun sesungguhnya partai politik dan organisasi lainnya, seperti ormas, OKP, juga bertanggung jawab atas hal itu.
“Bukan hanya partai politik saja, tapi seluruh ormas, OKP juga memiliki tanggung jawab terhadap hal itu. Namun saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan pendidikan politik hanya tanggung jawab pemerintah,” ulasnya.
Meskipun partai politik mendapatkan bantuan dana parpol dari pemerintah, namun ia yakin bantuan yang diberikan tidak mencukupi. Dengan kemandirian partai politik, pelaksanaan fungsi dan peran sebagai partai politik bisa optimal.
“Besarnya sumbangan dapat mengganggu eksistensi partai politik sebagai pemegang mandat rakyat, makanya kemandirian parpol seperti yang berlangsung di Kota Pariaman, patut diapresiasi sehingga pelaksanaan fungsinya berjalan optimal,” ungkapnya.
Dikatakanya, perkembangan pembiayaan partai politik mengalami dinamika. Jika pada orde baru yang dikenal sebagai era totalitarian, pembiayaan partai politik dan pembiayaan pemerintah nyaris bercampur. Namun, pasca reformasi pembiayaan partai politik terpisah yang diatur oleh undang-undang khusus.
Genius Umar juga mengingatkan agar pengurus partai politik di Kota Pariaman menggunakan bantuan dana parpol sesuai dengan peruntukan yang diatur oleh undang-undang.
“Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya, jika tidak sesuai dengan peruntukan, nanti akan jadi permasalahan saat pelaporannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kantor Kesbangpol Kota Pariaman Iryon menjelaskan, di Kota Pariaman penerima dana bantuan partai politik telah menyelesaikan laporan pertanggungjawab keuangan.
Meskipun terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan pertanggungjawaban bantuan dana parpol, namun temuan tersebut tidaklah besar, hanya terkait kelengkapan administrasi saja.
“Temuan terkait kelengkapakan administrasi saja seperti tanda tangan belum lengkap atau tanggal pelaksanaan. Namun secara keseluruhan laporannya cukup baik,” sebutnya.
Ia mengatakan, bimbingan teknis mengenai bantuan keuangan partai politik dilaksanakan untuk mensosialisasikan tata penyusunan laporan bantuan dana partai politik kepada pengurus partai hingga tingkat kecamatan.
“Kita ikutkan hingga di tingkat kecamatan, supaya pengurus partai kecamatan juga memahami pelaporan keuangan ini,” pungkasnya.
Selain melibatkan perwakilan partai politik, bimtek tersebut turut dihadiri oleh pengurus komunikasi lintas partai politik se Kota Pariaman. (Nanda)