Komisioner KPU Pariaman saat sosialisasi verifikasi faktual parpol. Foto/istimewa |
14 partai tersebut, yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Berkarya.
Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan, dari hasil penelitian dokumen keanggotaan hasil perbaikan pihaknya, dipastikan Partai Berkarya tidak lolos menjadi calon peserta pemilu.
Hal ini dikarenakan partai tersebut tidak memenuhi syarat minimal 88 dokumen keanggotaan partai politik tingkat Kota Pariaman sesuai dengan 1:1000 penduduk di Kota Pariaman.
"Partai Berkarya hanya melengkapi 85 dokumen keanggotaannya dan kurang dari syarat yang kita tetapkan. Sesuai dengan ketentuan, partai bersangkutan tidak lolos sebagai calon peserta pemilu," ujarnya.
Setelah diserahkannya laporan tersebut, KPU Kota Pariaman akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan keanggotaan partai politik menunggu rekapitulasi di tingkat nasional. Sesuai dengan jadwal tahapan Kota Pariaman akan melakukan verifikasi faktual pada tanggal 15 Desember 2017.
"Kita masih menunggu hasil rekapitulasi di tingkat pusat, setelah ada petunjuk baru kita lakukan verifikasi faktual," tandasnya. (Nanda)