Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Pariaman Bahas Prinsip Penambahan Kursi dan Dapil dengan Parpol

29 Desember 2017 | 29.12.17 WIB Last Updated 2017-12-29T01:53:16Z
KPU Pariaman sosialisasikan prinsip penataan dapil ke parpol peserta pemilu legislatif 2019 di Padang. Foto/Nanda
~Tidak ada penambahan kursi di DPRD Kota Pariaman pada pemilu legislatif 2019.

~Sejumlah aturan menghalangi penambahan dapil menjadi empat sesuai jumlah kecamatan di Pariaman.

 

Padang ---- Keinginan sejumlah partai politik calon peserta pemilu agar daerah pemilihan pemilu tingkat Kota Pariaman tahun 2019 bertambah, terbentur prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. Saat ini 20 kursi DPRD yang ada didistribusikan ke daerah pemilihan di tingkat kota Pariaman menjadi tiga, Pariaman I, Pariaman II dan Pariaman III.

Dominan, parpol calon peserta pemilu 2019 meminta agar dapil kota Pariaman yang semulanya hanya tiga dapil, ditambah menjadi empat dapil. Meskipun beberapa partai justru mengusulkan agar dapil dikurangi dari tiga menjadi dua dapil atau mengusulkan tetap tiga dapil.

“Dominan parpol memang mengusulkan agar dapil di kota Pariaman untuk pemilu 2019 ditambah dari tiga menjadi empat, sesuai dengan empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman. Namun demikian penataan ulang kursi ini apakah ditambah, tetap atau dikurangi tentu harus sesuai dengan ketentuan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ujar koordinator divisi teknis KPU Kota Pariaman Arnaldi Putra, usai rapat kerja penataan dapil dan alokasi kursi pemilu 2019 tingkat kota Pairaman di Padang, Kamis (28/12) siang.

Dikatakannya, setidaknya ada dua prinsip akan dibentur jika dilakukan penambahan kursi. Dua prinsip itu, antara lain kesetaraan suara atau jumlah suara untuk mendapatkan satu kursi akan jauh berbeda. Jika penambahan dapil dilakukan, jumlah suara untuk mendapatkan kursi akan jauh berbeda pada setiap dapilnya. Sementara itu, jika 20 kursi didistribusikan keempat dapil memiliki konsekwensi ada dapil yang memiliki kursi kurang dari enam kursi.

“Jika kursinya masih tetap, namun dapil menjadi empat, tentu di kecamatan Pariaman Tengah dengan penduduknya yang paling banyak membuat jumlah suara untuk mendapatkan satu kursi akan lebih banyak dari dapil lain yang penduduknya lebih sedikit. Ini secara prinsip kesetaraan suara tidak selaras. Sedangkan prinsip ketaatan pada sistim yang proporsional menekankan agar setiap dapil itu minimal kursinya 6. Namun dengan 20 kursi yang ada jika didistribusikan kepada 4 dapil, akan ada dapil kursinya kurang dari 6,” jelasnya.

Arnaldi juga memastikan, jika pemilu 2019 di kota Pariaman jumlah kursi di DPRD Kota Pariaman tidak mengalami penambahan. Hal itu didasarkan karena jumlah penduduk kota Pariaman yang belum bertambah mencapai 100 ribu jiwa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, penambahan jumlah kursi memperhatikan jumlah penduduk.

Berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Kota Pariaman, jumlah penduduk di Kota Pariaman berjumlah 88.984, masih di bawah 100 ribu jiwa.

“Dipastikan tidak ada penambahan jumlah kursi di DPRD Kota Pariaman. Jumlah kursi ini juga yang mempengaruhi sebaran kursi,” tegasnya.

Sementara itu sebahagian parpol di kota Pariaman mengusulkan agar dapil pemilu 2019 di Kota Pariaman ditambah. Penambahan kursi dari tiga menjadi empat kursi sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di kota Pariaman.

“Penambahan dapil sudah mendesak dilakukan, setiap kecamatan setiap dapilnya. Hal ini kita usulkan agar keterwakilan setiap kecamatan itu ada di DPRD sehingga keterwakilannya lebih kongkrit,” ujar Sekretaris DPC PAN Kota Pariaman, Erlison, Kamis (28/12) siang.

Ia mengatakan, kondisi saat ini dengan tiga dapil belum mampu mengakomodir secara optimal keterwakilan masyarakat di lembaga DPRD Kota Pariaman. Dengan ditambahnya dapil sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada, menurutnya dipastikan akan ada wakil setiap kecamatan di DPRD.

Di sisi lain, semangat agar dapil tetap tiga seperti saat ini disampaikan Sekretaris DPD PKS Kota Pariaman, Zulhamidi. Menurutnya, penambahan dapil dengan 20 kursi sulit diwujudkan karena berbenturan dengan aturan yang ada. Selain itu, kata dia, daripada penambahan kursi, dengan kondisi jumlah kursi saat ini, solusi keterwakilan di DPRD dapat disolusikan dengan mengurangi menjadi dua dapil.

“Dengan dua dapil sebetulnya bisa, jika alasan keterwakilan. Dua dapil bisa saja ada pembagian 11 dan 9 kursi di setiap dapilnya. Ini lebih optimal jika memang keterwakilan itu alasannya. Namun untuk penambahan empat dapil sulit, karena jumlah kursi belum bertambah,” sebutnya.

Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan, usai merumuskan usulan penataan kursi dan dapil pemilu, KPU Kota Pariaman akan mengumumkan usulan tersebut ke publik sebelum disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU RI. Pengumuman itu dilakukan untuk mendapatkan tanggapan publik terhadap usulan penataan dapil dan alokasi kursi.

“Kita sampaikan usulan ini ke publik 4 Januari 2018 mendatang, selanjutnnya jika ada tanggapan akan kita lampirkan sebagai penguat usulan ini kepada KPU Pusat,” tegasnya.

Raker yang dilaksanakan saat ini, merupakan kegiatan kedua kalinya oleh KPU melibatkan parpol dan stakeholder. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update