Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

[Gagalnya APBD 2018] DPRD Kota Pariaman Menghadap Nasrul Abit

8 Desember 2017 | 8.12.17 WIB Last Updated 2017-12-08T04:34:25Z
Ilustrasi APBD/Foto/istimewa/internet
Terkait polemik gagalnya pengesahan APBD Kota Pariaman 2018 agaknya akan dimediasi oleh Gubernur Sumatera Barat. Langkah ke arah itu terlihat usai dipanggilnya menghadap beberapa orang anggota DPRD Kota Pariaman oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Senin lalu.

"Kita sudah menghadap dan menjelaskan semuanya kepada Bapak Wagub Nasrul Abit. Ia mendengarkan semua yang kita sampaikan terkait Perda APBD 2018 yang tidak mendapat persetujuan dari walikota," ujar Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Jumat (8/12).

Mardison mengatakan hal tersebut wajar dilakukan oleh wakil gubenur karena secara hierarki, pemerintahan provinsi berada di atas pemerintahan kota Pariaman.

Pihaknya mengatakan selalu terbuka dengan jalur mediasi jika memang hal tersebut jalan terbaik bagi pembangunan kota Pariaman ke depan.

"Kita siap. Dari saat pembahasan juga begitu. Kita tunggu saja sikap gubernur," sambungnya.

Ia juga mengatakan jika seandainya jalan mediasi yang dilakukan gubernur nantinya mengalami jalan buntu, pihaknya telah siap menerimanya.

"Karena keputusan (DPRD) tersebut bersifat kolektif dan kolegial dari seluruh anggota DPRD. Ketok palu APBD tentu melalui proses yang panjang. Mulai dari Banggar dan TAPD hingga pendapat akhir fraksi. Seluruh fraksi saat itu sepakat menunda empat kegiatan, pimpinan DPRD berkewajiban mengesahkannya," imbuhnya.

Ia membantah penundaan empat kegiatan pembangunan yang diajukan oleh eksekutif sarat muatan politik jelang Pilwako Pariaman. Ia bahkan menyebut sejak tahun 2016, kegiatan yang ditunda itu juga sudah diberi tanda bintang oleh pihaknya, terkhusus pada proyek pembangunan masjid terapung. "Itu isu yang tidak benar. Kami di dewan tidak akan pernah melakukan hal itu," katanya.

Sebagaimana diketahui, APBD Kota Pariaman tahun 2018 telah diketok palu oleh pimpinan DPRD pada tanggal 30 November 2017 lalu. Meski kedua pimpinan dewan menandatangani naskah Perda tersebut, tidak demikian dengan Walikota Mukhlis Rahman. Tidak ditandatanganinya naskah APBD oleh walikota, menjadikan Perda APBD Kota Pariaman 2018 menjadi batal.

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan merasa dipermainkan oleh dewan atas empat kegiatan pembangunan yang diajukan pihaknya.

Mukhlis menyebut, empat kegiatan tersebut sebelumnya sudah disahkan dalam KUAPPAS sebagai landasan pembahasan APBD. "Ini pertanda tidak konsistennya DPRD. Pembahasan APBD hanya melanjutkan apa yang sudah disepakati dalam KUAPPAS," sebutnya. (OLP)
×
Berita Terbaru Update