Walikota dan Ketua DPRD tandatangani naskah Perda APBD Tahun 2018. Foto/Doni |
Mediasi dilakukan Sabtu siang (16/12/2017) di ruangan rapat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar. Tim mediasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Devi Kurnia, dihadiri pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Foto bersama antara eksekutif dan legislatif usai mediasi. Foto/Doni |
Dari Kota Pariaman dihadiri langsung Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Wakil Ketua DPRD Syafinal Akbar bersama Ketua Fraksi-Fraksi DPRD dan Walikota Pariaman Mukhlis Rahman didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pariaman.
Ketua DPRD Mardison Mahyuddin optimis dengan kekompakan antara eksekutif dan legislatif, pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat akan berjalan dengan baik. Foto/Doni |
Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan bahwa mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan terhadap empat kegiatan yang sebelumnya masih terdapat perbedaan pandangan antara dewan dengan Pemerintah Kota Pariaman.
Dikatakan, dari kesepakatan itu empat kegiatan yang ditunda itu dapat dilaksanakan apabila pihak Pemerintah Kota Pariaman sudah menyelesaikan segala persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Kita tidak pernah membatalkan kegiatan yang diajukan oleh Kota Pariaman, kita hanya menunda sampai segala persyarakatan administrasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dipenuhi,” ujar Mardison Mahyuddin, Selasa (19/12).
Pihaknya sangat mendukung semua program pembangunan yang diajukan pemerintah demi kemajuan Kota Pariaman yang lebih baik. Namun demikian, pihaknya juga harus taat aturan, segala proses admistrasi juga harus dipenuhi.
“Kita tidak ingin kegiatan yang setujui berdampak hukum di kemudian harinya, untuk itu kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Alhamdullilah setelah difasilitasi pemerintah provisi Sumbar, kita sudah bisa mempunyai pandangan yang sama dengan walikota,” terang Mardison Mahyuddin.
Sementara itu Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan pihaknya bersyukur atas kesepakatan yang telah ditanda tangani tersebut. Kata Mukhlis, semuanya untuk kemajuan Kota Pariaman, sesuai visi dan misi Kota Pariaman.
Berikut kesepakatan kedua belah pihak terhadap empat kegiatan yang sebelumnya tidak desepakati:
Kegiatan fisik Pembanguan Masjid Terapung dapat dilaksanakan apabila AMDAL (Analis Dampak Lingkungan) telah selesai.
Kegiatan pengadaan tanah Sport Center dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pembangunan pusat jajanan kuliner dapat dilaksanakan setelah revisi perencanaannya.
Kegiatan promosi produk daerah, pembinaan industri kerajinan dan promosi produk industri kerajinan Kota Pariaman anggarannya dirasionalkan. (Tim)