Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum Punya e-KTP Bisakah Ikut Milih di Pilwako Pariaman? Ini Penjelasan KPU

27 Desember 2017 | 27.12.17 WIB Last Updated 2017-12-27T15:51:22Z
Komisioner KPU Kota Pariaman Alfiandri Zaharmi
Pariaman ----- Pemilih pada pilkada walikota dan wakil walikota (Pilwako) Pariaman 2018 yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, dapat menggunakan hak pilihnya meskipun belum melakukan perekaman e-KTP pada akhir Desember 2017 ini.

“Yang penting yang bersangkutan terekam dalam data kependudukan, meskipun baru melakukan perekaman sehari sebelum proses pemungutan suara dengan menunjukkan surat keterangan dan KTP sementara. Diperbolehkannya pemilih menggunakan hak pilih dengan menunjukan suket dan KTP sementara sesuai dengan amanat UU Nomor 10 tahun 2017,” jelas Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pariaman, Alfiandri Zaharmi di Pariaman, Rabu (27/12) siang.

Meskipun masih bisa menggunakan hak pilih menggunakan suket ataupun KTP sementara pada 28 juni 2018 mendatang, namun terbatasnya jumlah surat suara tambahan di masing-masing TPS---sebanyak 2,5 persen DPT---dikuatirkan tidak mencukupi pemilih yang terlambat melakukan perekaman atau pemilih yang menggunakan suket dan KTP sementara.

“Jika ternyata di masing-masing TPS itu banyak yang belum perekaman dan tidak terdaftar di daftar pemilih masih bisa diakomodir menggunakan KTP sementara dan suket, namun jika jumlahnya surat suaranya habis, pemilih lainnya kita pastikan tidak bisa menggunakan hak pilih,” ulasnya.

Sedangkan pemilih atau wajib KTP yang belum melakukan perekaman di Disdukcapil hingga saat pemungutan suara, dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018.

Ditambahkan Alfriandi, mengotimalkan validasi daftar pemilih yang terekam melalui data kependudukan Disdukcapil, KPU Kota Pariaman telah mensosialisasikan ke masyarakat untuk melakukan perekaman KTP Elektronik hingga di Pemdes se Kota Pariaman.

Namun hasil koordinasi dengan Disdukcapil, kata dia, minimnya perekaman KTP Elektronik disebabkan banyaknya masyarakat wajib KTP yang tidak berdomisili di Pariaman atau berada di perantauan.

Sementara itu, sambung dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pariaman mencatat, sebanyak 3.382 jiwa wajib KTP Kota Pariaman yang belum melakukan perekaman,  berpotensi kehilangan hak pilih pada pilkada 2018 jika belum melakukan perekaman.

“Saat ini jumlah penduduk kota Pariaman hingga Desember 2017 sebanyak 88.984 jiwa  dengan wajib KTP sebanyak 62.447 jiwa. Namun yang baru melakukan perekaman berjumlah 59.062 jiwa,” ujarnya.

Dari hasil identifikasi Disdukcapil Kota Pariaman, penyebab masih tingginya masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dikarenakan banyaknya masyarakat Pariaman yang wajib KTP berdomisili  di luar Pariaman atau di perantauan.

Selain itu, ada juga penduduk kota Pariaman yang menjadi wajib KTP telah meninggal dunia, namun tidak dilaporkan sehingga masih tercatat sebagai wajib KTP.

Untuk mengoptimalkan perekaman KTP Elektronik, pihaknya akan melakukan survei dan pengecekan ke desa mendata wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

"Kita akan survey ke desa-desa, nanti kita identifikasi wajib KTP yang belum perekaman, jika memang tidak berdomisili di Pariaman, kita punya datanya,” tutupnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update