Ketua KPU Pariaman Boedi Satria sosialisasikan teknis penyelenggaraan Pilwako Pariaman 2018 kepada wartawan se Pariaman. Foto/OLP |
Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan, media massa dan wartawan menjadi salah satu segmentasi potensial mensosialisasikan tahapan dan teknis Pilwako Pariaman 2018.
Dikatakan Boedi, media memiliki interaksi yang tinggi dengan masyarakat, sehingga sangat potensial mensosialisasikan pilkada kepada publik.
"Agar sosialisasi maksimal dan informasi tentang pemilu yang mayoritas sifatnya teknis akurat, jurnalis harus terlebih dahulu memahami teknis tahapan sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat. Nah, makanya bimtek ini yang kita lakukan," ulasnya.
Menurutnya, KPU Kota Pariaman bersama jurnalis dan media Pariaman akan merumuskan bentuk pola kerjasama untuk mensosialisasikan tahapan pilkada kepada pemilih di kota Pariaman.
"Dengan terbentuknya kerjasama ini diharapkan pilkada tersosialisasi dengan optimal kepada masyarakat dan mendorong peningkatan partisipasi pemilih," katanya.
Sementara itu, Kordiv Teknis KPU Kota Pariaman Arnaldi Putra mengatakan, jika KPU Kota Pariaman menargetkan partisipasi pemilih pada angka 75 persen. Dengan memaksimalkan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan banyak segmen pemilih potensial, diharapkan partisipasi pada pilkada 2018 melebihi target yang ditetapkan.
"Lebih dari 75 persen, itu harapan kita. Makanya kita optimalkan sosialisasi ini," katanya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018.
Menurutnya, dengan tidak adanya bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan, dipastikan Pilkada kota Pariaman tidak diikuti oleh bapaslon dari jalur perseorangan atau independen.
"Pendaftaran dan penerimaan berkas bapaslon akan dilaksanakan pada tanggl 8-10 Januari 2018 mendatang dan mengumumkan informasi pendaftaran tersebut pada 1-7 Januari 2018," jelasnya.
Dijelaskannya, bapaslon walikota dan wakil walikota Pariaman yang mendaftar pada 8 sampai 10 Januari 2017, harus menyertakan persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Ia juga mengatakan, jika aturan memperbolehkan adanya pasangan calon tunggal peserta pilkada 2018, jika pada saat pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran hanya ada satu pasangan yang mendaftar ke KPU.
"Satu pasangan calon dinyatakan menang hanya harus mendapatkan 50 persen plus satu suara dari total suara sah pada penghitungan suara," tutupnya. (Nanda)