Komisioner KPU Aisyah |
Dikembalikannya berkas dokumen keanggotaan partai politik disebabkan 14 partai politik yang telah menyerahkan berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Pariaman dalam rapat pleno, Selasa 14 November 2017 yang lalu.
Kordiv Hukum KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan, dokumen tersebut dinyatakan tidak lengkap disebabkan oleh beberapa faktor KTP yang dilampirkan tidak jelas atau kabur dan dokumen keanggotaan ganda
"Dari hasil penelitian dokumen keanggotaan ditemukan dokumen yang ganda, baik di dalam partai ataupun antar parta," jelasnya di Kantor KPU Kota Pariaman, Kamis (16/11) sore.
Setelah dilakukan penelitian, lanjutnya, KPU Kota Pariaman melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Tim menemukan indikasi jika partai politik melakukan pencomotan salinan KTP dokumen keanggotaan yang memasukkan ASN dan masyarakat yang bukan anggota sebagai anggota di parpol.
"Ada yang saat kita konfirmasi sebagai anggota parpol dia malah kaget. Ada PNS yang kita temukan sebagai anggota parpol ada juga yang cacat, ada pula yang menyangkal jika dirinya anggota parpol tertentu," ulasnya.
Selanjutnya, KPU Kota Pariaman akan menyerahkan berkas keanggotaan partai politik untuk melakukan perbaikan oleh partai politik pada esok hari 17 November 2017 untuk diperbaiki. Sedangkan penyerahan dokumen hasil perbaikan pada 18 November hingga 1 Desember 2017.
"Parpol akan kembali menyerahkan hasil perbaikan dokumen keanggotaan parpol ke KPU Kota Pariaman pada 2 Desember 2017," pungkasnya. (Nanda)