Hal tersebut dia sampaikan saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Pariaman dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan di Balaikota Pariaman, Rabu (1/11).
Ia berkata, dari 1.647 seluruh pengrajin yang ada di kota Pariaman, sebanyak 235 orang adalah pengrajin Sulaman Nareh.
"Dan untuk yang diberi pembinaan dan pengembangan dari BI Sumbar adalah kelompok pengrajin Upiak Mayang yang beranggotakan sebanyak 20 hingga 30 orang," ujarnya.
Walaupun Sulaman Nareh sudah go internasional dengan tujuan pemasaran Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam, tetapi masih dibutuhkan kreasi dan inovasi produk yang lebih kekinian untuk memasuki pangsa pasar yang lebih luas lagi.
"Perlunya diserfikasi produk, jangan hanya pelaminan dan baju penganten dan asesorisnya saja, tetapi juga bisa dibuat busana kasual yang bisa dipakai sehari-hari, dan kerajinan lainnya yang mempunyai nilai jual," ungkapnya.
Ia menjelaskan, usaha pihaknya untuk mengembangkan kerajinan lokal dengan menggelar pelatihan dengan menggandeng Balai Diklat Industri (BDI) Padang, serta dengan menggelar Pariaman Fashion Parade yang menggandeng desainer lokal, nasional bahkan internasional.
"Dari pameran-pameran yang kita ikuti selama ini di luar daerah, banyak yang pesan," katanya.
Kepala Kantor Perwakilan BI Sumatera Barat Endy Dwi Tjahyono, mengatakan bahwa MoU yang dilakukan antara Institusi daerah dengn BI Sumbar, adalah kali pertama di Sumatera Barat, dan kota Pariaman pelopornya.
"Selama ini kami hanya kerjasama dalam bidang holtikulture saja. Yang kita lakukan saat ini adalah yang pertama di bidang usaha kerajinan lokal, dengan maksud agar kerajinan lokal jadi pioner peningkatan ekonomi daerah," sebutnya.
Dengan adanya pendampingan BI pada para pengrajin, dia harapkan dapat menghasiljkan multiplier effect bagi daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memelihara kerajinan khas lokal.
MoU antar Pemko Pariaman dengan Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumbar tercatat dengan nomor 06/HUK-NK/2017, nomor 19/2/Pdg/NK/B, melingkupi pelatihan dan pembinaan, pengembangan usaha kerajinan, akses keuangan dan pemasaran. (Juned)