Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi Bacalon Jalur Perseorangan oleh KPU Pariaman Dihadiri Banyak Balon

9 November 2017 | 9.11.17 WIB Last Updated 2017-11-09T09:17:24Z
Sosialisasi tata cara pencalonan bacalon perseorangan Pilwako Pariaman oleh KPU di Cafe Joyo Makmur. Foto/OLP
Pariaman --- KPU Kota Pariaman sosialisasikan tata cara pencalonan pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman tahun 2018 kepada partai politik dan bakal calon (bacalon) walikota dan wakil walikota Pariaman di aula serbaguna Cafe Joyo Makmur, Bypass, Pariaman, Kamis (9/11) siang.

Selain perwakilan partai politik, sejumlah bakal calon walikota ataupun wakil walikota Pariaman terlihat hadir dalam kegiatan itu. Beberapa bakal calon seperti, Mardison Mahyuddin, Syahril Amiruddin, Ali Zaldi, Dewi Fitri Deswati, Harpen Agus Bulyandi, Pabrisal Asril, Bagindo Jomohor, Trimurti Ilyas, terlihat antusias menyimak paparan dari KPU terkait syarat dan teknis pencalonan.

Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan, pihaknya telah menyebarluaskan informasi tentang kegiatan penyuluhan tata cara pencalonan walikota dan wakil walikota Pariaman pada pilkada 2018 melalui media cetak, media daring, elektronik dan seluruh media sosial.

“Penyuluhan ini perlu agar masyarakat dan parpol yang mengusung nanti memahami teknis dan syarat pencalonan sebagai walikota dan wakil walikota Pariaman. Baik itu melalui jalur perseorangan ataupun jalur partai politik,” ujarnya.

Hingg saat ini, kata dia, telah ada beberapa bakal calon yang melakukan konsultasi dengan KPU Kota Pariaman mengenai mekanisme pencalonan melalui jalur perseorangan.

“Antara lain Harpen Agus Bulyandi, Pabrisal Asril dan Ali Zaldi bersama Trimurti Ilyas telah konsultasi dengan kita di KPU tentang teknis dan persyaratan pencalonan,” ujarnya.

Terkait dengan teknis pencalonan, ia mengaku jika KPU Kota Pariaman memastikan pelayanan dan konsultasi terkait pilkada dilakukan secara adil kepada seluruh masyarakat.

Sementara itu, koordinator teknis KPU Kota Pariaman Arnaldi Putra, mengatakan jika pihaknya telah menetapkan dukungan minimal bagi jalur perseorangan adalah sebanyak 5.906 dukungan. Sementara syarat pencalonan melalui parpol adalah minimal 20 persen kursi di DPRD Kota Pariaman atau 25 persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif 2014 bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pariaman.

“Sedangkan parpol peserta pemilu 2014 yang tidak memiliki kursi di DPRD Kota Pariaman tidak berhak mencalonkan bapaslon. Mereka hanya dapat mendukung bapaslon,” jelasnya.

Sementara itu, pihaknya telah mengumumkan penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018 perseorangan kepada publik.

Adapun penyerahan syarat dukungan bapaslon melalui jalur perseorangan dilakukan pada tanggal 25 hingga 29 November 2017, sedangkan pendaftaran bapaslon melalui jalur perseorangan dan melalui parpol dilaksanakan pada 8 hingga 10 Januari 2018.

Terpisah, salah satu bakal calon wakil walikota Pariaman Harpen Agus Bulyani mengaku sebelumnya telah melakukan konsultasi ke KPU terkait teknis dan syarat pencalonan dan syarat bapaslon walikota dan wakil walikota Pariaman pada pilkada 2018.

“Kemarin kita sudah konstulasi dengan KPU terkait ini, yang jelas segala persiapan pencalonan sudah disiapkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, juga menyiapkan langkah mencalon sebagai calon melalui jalur perseorangan, jika tidak diusung oleh parpolnya, Gerindra.

“Hingga saat ini kita optimis parpol akan mengusung kita, namun kita tetap siapkan jalan lain atau kemungkinan maju melalui jalur perseorangan,” ujarnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update