Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

[Pileg 2019] 10 Parpol di Pariaman Desak KPU Tampah Jumlah Dapil dari 3 Menjadi 4

11 November 2017 | 11.11.17 WIB Last Updated 2017-11-11T11:09:00Z

Pariaman --- Pengurus partai politik calon peserta pemilu 2019 di Kota Pariaman tanggapi beragam terkait penataan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu legislatif tingkat Kota Pariaman 2019 mendatang.

10 dari 12 partai politik yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Golkar, PBB, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindro, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKB mengingankan terjadinya penambahan dapil pada pemilu legislatif 2019 mendatang dari tiga daerah pemilihan menjadi empat pemilihan sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Kota Pariaman.

Jika sebelumnya, kecamatan Pariaman Timur dan Pariaman Selatan digabung dalam satu dapil Pariaman II, jika terjadi penambahan akan terwakali masing-masing kecamatan.

"Usulan tersebut didasari terjadinya penambahan daerah pemilihan dari tiga daerah pemilihan menjadi empat daerah pemilihan sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Kota Pariaman," ujar Ketua DPD Partai Golkar Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Sabtu (11/11) siang.

"Selain itu,  penambahan pilihan didasari agar terjadinya pemerataan anggota dewan di setiap kecamatan yang ada di kota Pariaman dan pemerataan pembangunan di Kota Pariaman," ulasnya.

Sementara itu, 2 partai politik lainnya, yaitu PKS, PPP tetap mengusulkan daerah pemilihan tiga daerah pemilihan dengan pertimbangan penambahan daerah pemilihan terbentur belum cukupnya jumlah kursi sebanyak 12 pada daerah pemilihan Kota Pariaman II, yaitu Kecamatan Pariaman Timur dan Pariaman Selatan.

"Belum adanya penambahan kursi di DPRD Kota Pariaman karena jumlah penduduk belum mencukupi 100.000 lebih yang menjadi dasar penambahan kursi. Jika jumlah kursinya di Kota Pariaman II itu masih melebihi 12 kursi, belum bisa dipecah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria, mengatakan terkait penaatan ulang daerah pemilihan pada pemilu 2019  pihaknya telah mengundang seluruh parpol calon peserta pemilu legislatif 2019 pada rapat simulasi penghitungan kursi dan penataan dapil pemilu 2019.

Usulan parpol tentang opsi penambahan dapil atau tidak yang dilengkapi dengan argumen kelebihan dan kekurangannya akan disampaikan ke KPU RI pada rapat koordinasi di Palembang bulan depan.

"KPU Kota Pariaman hanya memfasilitasi usulan-usulan partai politik terkait penataan daerah pemilihan pemilu 2019, sedangkan keputusan ada di KPU Pusat," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah penduduk di Kota Pariaman mempengaruhi jumlah kursi di DPRD Kota Pariaman. Jika hingga Desember 2017 pada data DAK kependudukan yang diserahkan Kemendagri RI kepada KPU jumlah penduduk melebihi 100 ribu, maka jumlah kursi akan bertambah menjadi 25 kursi.

"Jika penambahan penduduk tidak melebihi 100 ribu lebih, tentu jumlah kursi bertambah, namun yang terpenting, usulan dari kawan-kawan partai politik terkait penataan dapil akan kita sampaikan ke KPU RI," katanya.

Ia berkata, penambahan daerah pemilihan berdasarkan kecamatan yang ada di Pariaman, akan memperkuat legitimasi anggota dewan di DPRD kota Pariaman yang mewakili kecamatannya masing-masing. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update