Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Pariaman Belum Serius Dukung Perda Penyakit Masyarakat

12 November 2017 | 12.11.17 WIB Last Updated 2017-11-12T11:16:12Z
Kadispol PP/Damkar Handrizal Fitri
Kampungbaru --- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, sosialisasikan Perda Nomor 10 tahun 2013 Tentang Penyakit Masyarakat (pekat) kepada anggota majelis BKMT Kota Pariaman, Minggu (12/11) siang.

Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Handrizal Fitri mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan pencegahan dini dan deteksi dini penyakit masyarakat melalui penguatan keluarga inti.

Dalam kegiatan sosialisasi pihaknya menyasar ibu rumah tangga (IRT) yang tergabung dalam BKMT Kota Pariaman didasari karena kelompok ibu yang memiliki banyak waktu bersama anak. Diharapkan dengan sasaran penyuluhan kepada keluarga inti, pencegahan dini dan deteksi dini terhadap pelanggaran pekat dapat dioptimalkan.

Ia mengatakan, salah satu pelanggaran Perda Kota Pariaman Nomor 10 tahun 2013 adalah praktik hiburan orgen tunggal yang lewat tengah malam. Menurutnya, hiburan orgen tunggal banyak dimanfaatkan lahan peredaran narkoba dan asusilla.

"Kenakalan remaja berawal dari hiburan orgen tunggal yang melewati batas kewajaran," kata Handrizal Fitri.

Ia berkata, praktiknya dalam hiburan orgen tunggal tersebut, memicu terjadinya konsumsi miras dan konsumsi narkoba. Sehingganya Pemko Pariaman melalui Satpol PP Kota Pariaman melakukan penertiban yang diatur oleh Perda Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pekat.

Di berbagai operasi, imbuh Handrizal, Satpol PP Kota Pariaman seringkali mengamankan muda-mudi yang masih berkeliaran hingga lewat tengah malam di cafe-cafe pinggiran jembatan dan muara. Penegakan Perda tidak seutuhnya mendapatkan dukungan dari masyarakat.

"Penertiban terhadap muda-mudi tersebut terkendala penolakan dari pedagang tempat kita mengamankan pelaku. Sebagai solusi dan dukungan adalah dukungan pencegahan dari orangtua mengawasi anak-anaknya," ulasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, ia mengajak anggota pengajian menwaspadai perilaku menyimpang LBGT atau hubungan sejenis yang saat ini mengancam generasi muda dan anak-anak di Kota Pariaman.

Beberapa waktu yang lalu, Satpol PP Kota Pariaman bersama masyarakat mengamankan dua orang pelaku LBGT. Meskipun kedua pelaku bukanlah warga Kota Pariaman, namun peristiwa tersebut adalah warning bagi warga Kota Pariaman agar dapat mewaspadai penyimpangan LBGT ini.

"Meskipun bukan warga kita, namun ini adalah warning kepada masyarakat bahwa perilaku LGBT telah masuk ke Kota Pariaman," jelasnya.

Sementara, penceramah agama Pariaman Ustadz Dedi Kurniadi, mengajak orang tua menjadi teladan yang baik untuk mendidik anak, bukan hanya dengan lisan, namun dengan mencontohkan perbuatan yang baik.

"Banyak masyarakat dan orang tua yang tidak mendukung Perda itu, karena faktanya banyak orang tua yang membiarkan orgen tunggal tetap berlangsung melebihi batasan waktu saat pesta pernikahan anak-anaknya," ungkapnya.

Ia mengatakan, perbuatan maksiat yang terjadi di sebuah kota, azab dan dosanya tidak hanya ditanggung oleh pelakunya saja. Namun Allah juga menghukum masyarakat sekitar yang membiarkan maksiat terjadi.

Menurutnya, agar selamat dari azab tersebut, masyarakat harus mencegah perbuatan maksiat dengan mendukung Perda Nomor 10 tahun 2013 Tentang Pekat

"Jika ada maksiat di lingkungan kita, cegahlah dengan tindakan. Dengan adanya aturan perda, kita harus dukung aturan ini dengan mengawasi keluarga masing-masing," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update