Penandatanganan dilakukan di hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padangpariaman di Parit Malintang oleh Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, Kapolres Padang Pariaman AKBP Eri Dwi Hariyanto dan Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto disaksikan Kapolsek, Camat dan Walinagari se Kabupaten Padangpariaman, Rabu (8/11).
Suhatri Bur mengatakan, penandatanganan MoU di Padangpariaman termasuk terlambat di Sumatera Barat. Ia beralasan karena pihaknya ingin menyiapkan diri dengan lebih baik.
Kesiapan itu, kata dia antara lain, memotivasi perangkat nagari yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan nagari untuk terus meningkatkan pehamanan, wawasan dan pengetahuan tentang tata cara pengelolaan keuangan nagari, baik melalui diklat maupun menimba ilmu di perguruan tinggi. Hal itu dilakukan dalam upaya memperbaiki sistem pengawasan dalam mengelola dana nagari (umum disebut dana desa).
Ia berharap dengan adanya MoU, ke depannya pengelolaan anggaran di wilayahnya bisa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.
Untuk mencapai harapan, mantan Ketua Baznas Padangpariaman itu, ingin kerjasama yang baik saling dukung antara walinagari, ketua bamus dan perangkat nagari.
Menurut dia, MoU bukan mempertakuti pengelola nagari, tetapi membantu mengamankan diri dari persoalan hukum.
"Harapan kita, dengan MoU ini membantu walinagari dan perangkat nagari yang telah mendarmabaktikan tenaga dan waktunya membangun nagari, menikmati pensiun dengan tenang tanpa diburu persoalan hukum," kata mantan Ketua KPU Padangpariaman tersebut.
Ia mengingatkan, walaupun pembinaan telah dilakukan Pemkab melalui Inspektorat, masing-masing penanggungjawab dan nagari harus terus menyiapkan diri dalam mengelola keuangan.
"Salah satu yang perlu diingat perangkat nagari adalah, sepanjang tidak ada aturan yang mengatur jangan sampai ada pemungutan kepada masyarakat. Layani masyarakat dengan baik, karena kini zamannya pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, MoU antara Kepolisian Indonesia, Kemendagri dan Kemendes PDTT itu sendiri akan berlansung selama dua tahun. Adapun maksud dan tujuan dilakukannya nota kesepahaman itu adalah untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan dan penanganan masalah dana desa di Indonesia.
Kemudian, dari terwujudnya kerjasama yang sinergis antar lembaga tersebut, diharapkan terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Tak hanya itu, MoU ini juga meliputi beberapa ruang lingkup, antara lain pembinaan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, pemantapan dan sosialisasi regulasi pengelolaan dana desa dan penguatan pengawasan dana desa.
Lalu, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, fasilitasi penanganan masalah dan penegakkan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan pertukaran data dan atau informasi dana desa. (ASM)