Kadis PMPTP Hendra Aswara didampingi Kabid Perizinan Heri Sugianto membuka bimbingan teknis SIMPEL di ruang rapat DPMPTP di Pariaman, Selasa (21/11). |
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMPTP Hendra Aswara saat membuka bimbingan teknis Sistim Informasi Perizinan Elektronik (SIMPEL) di ruang rapat DPMPTP di Pariaman, Selasa (21/11).
Bimtek bermaksud untuk meningkatkan pemahaman dan kecepatan dalam pengurusan administrasi perizinan online. Saat ini, kata Hendra, terdapat 122 perizinan yang dioperasional secara online. Tujuannya agar tidak ada interaksi antara si pemohon izin dengan pejabat perizinan itu sendiri.
"Mendaklanjuti rencana aksi KPK RI di perizinan seluruhnya sudah online. Mulai mendaftar, tracking dan pengaduan. Jadi urusan selesai di Front office, tak perlu bertemu kadis atau pejabat lainnya," kata alumni STPDN Angkatan XI itu.
Terkait biaya izin, Hendra menegaskan bahwa seluruh izin gratis kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada Peraturan Daerah yang mengaturnya. Jadi, sebut dia, jangan ada lagi mindset masyarakat bahwa pengurusan itu sulit, berbelit dan biaya mahal.
"Pengurusan izin gratis, jika ada retribusi hanya ada Perdanya. Seperti IMB, disetor melalui Bank. Petugas izin hanya menerima slip setoran saja," ujar peraih Peringkat Pertama Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Sumbar tersebut.
Sementara Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto melaporkan, peserta bintek sebanyak sembilan orang terdiri dari empat orang petugas Back Office (BO) dan lima orang petugas Front Office (FO).
Aplikasi SIMPEL, kata Heri, sebenarnya sudah disoftlauncing pada 1 Mei 2017 lalu. Namun aplikasi terus dikembangkan agar menjadi lebih mudah, cepat dan lebih lengkap.
"Sesuai arahan Pak Kadis, aplikasi Simpel ini secara resmi akan diluncurkan dengan menghadirkan KPK RI, gubernur dan bupati serta walikota se Sumbar dalam waktu dekat," kata Alumni Fakultas Hukum Unand itu. (Tim)