12 anggota Panwascam dilantik oleh Ketua Panwaslu Pariaman |
~Pemilu legislatif 2014 partisipasi pemilih Pariaman 74,4 persen, turun pada pilpres 2014 menjadi 67 persen dan kembali turun pada pilgub 2015 menjadi 53,2 persen.
Pariaman --- Panwaslu Kota Pariaman melantik 12 orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Pariaman, Senin (23/10) pagi.
12 orang anggota Panwascam yang telah lulus dalam rangkaian seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Pariaman itu, akan melakukan masa tugas pengawasan Pilwako Pariaman 2018, pemilu legislatif 2019 dan pilpres 2019.
Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi didampingi Sekretaris Panwaslu Kota Pariaman Riky Falantino mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak 2018 berbeda dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaannya bersamaan dengan dilaksanakannya tahapan pemilu legislatif 2019 dan pilpres 2019.
"Pelaksanaan tahapan pilkada 2018, pileg 2019 dan pilpres 2019 membuat penyelenggaraan tiga agenda tersebut sangat berat, sehingga tugas dari Panwascam sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat kecamatan sangat menentukan," jelasnya.
Dikatakannya, dengan slogan pengawasan bersama rakyat mengawasi pemilu dan bersama bawaslu menegakan keadilan pemilu, Panwaslu Kota Pariaman telah menyiapkan strategi pengawasan dalam Pilwako Pariaman 2018 ataupun pileg 2019 mendatang.
Menurutnya, Panwaslu dan jajaran Panwascam mendorong masyarakat melakukan pengawasan partisipatif melalui penggandengan seluruh elemen untuk mengawasi pemilu.
Kedua, Panwaslu sesuai dengan Undang-Undang mengoptimalkan penegakan keadilan terhadap pelanggaran pilkada serentak 2018, pileg 2019 dan pilpres 2019.
"Kita dorong partisipatif masyarakat pada tiga pemilihan ini. Jika partisipatif ini tinggi, tentu akan banyak laporan dari masyarakat," ulasnya.
Disisi lain, kata Elmahmudi, partisipasi pemilih pada beberapa agenda pemilihan terakhir di Kota Pariaman mengalami fluktuatif dan cenderung mengalami penurunan dari waktu ke waktu.
Pada pilkada walikota dan wakil walikota Pariaman 2013 silam misalnya, partisipasi pemiliah hanya 68,6 %. Meskipun meningkat pada pemilu legislatif 2014 menjadi 74,4 persen, namun tingkat partisipasi pemilih kembali turun pada pilpres 2014 menjadi 67 persen dan kembali turun pada pilgub 2015 menjadi 53,2 persen.
"Semua pihak memiliki tanggung jawab mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya, bukan hanya tanggung jawab KPU, namun seluruh elemen masyarakat berkewajiban ikut melakukan sosialisasi," sebutnya.
Sementara itu, kata dia, praktik politik merupakan perilaku politik transaksional, hingga saat ini masih menjadi hal yang terus menjadi laporan yang banyak diterima oleh Panwaslu dalam berbagai pemilihan.
Intervensi pilihan politik dengan lembar rupiah dan sembako yang terjadi, nyatanya merampas kedaulatan politik pemilih. Praktik itu akan terus terjadi dan diterima oleh pemilih, dikarenakan masyarakat tidak mendapatkan pendidikan politik.
"Rendahnya pendidikan politik masyarakat tersebut dimanfaatkan oleh kandidat atau peserta pemilu melakukan politik uang mempengaruhi pilihan politik masyarakat. Makanya pendidikan politik itu penting, bukan oleh KPU atau Panwaslu, namun oleh banyak pihak terutama yang secara Undang-Undang memiliki tanggung jawab itu," kata Elmahmudi.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sumbar Almi mengatakan, Bawaslu hingga jajaran terendah lebih mengedepankan pendekatan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada pilkada 2018 ataupun pileg dan pilpres 2019.
"Kita lebih mengedepankan pendekatan pencegahan, sejauh bisa dicegah kita lakukan pencegahan. Namun jika pelanggaran tetap masih terjadi, Panwaslu akan melakukan penindakan tegas," katanya.
Ia mengungkapkan, memasuki tahapan pilkada 2018 dan pileg 2019, Panwaslu telah mulai melakukan pengawasan bersamaan dengan dimulainya tahapan pilkada 2018, pileg 2019. Namun sejauh ini belum ada temuan dan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pada tahapan pilkada 2018 dan pileg 2019.
"Sejauh ini belum ada temuan dan laporan ke kita terkait pelanggaran tahapan pilkada dan pileg," ungkapnya.
Pihaknya telah memetakan potensi kerawanan pada pilkada 2018 dan pileg 2019. Dari pemetaan, tahapan yang rawan pada pilkada 2018 adalah tahapan pencalonan, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye, tahapan masa tenang, tahapan pungut hitung dan tahapan rekapitulasi berjenjang.
"Kita sudah kita petakan, mirip pada pemilihan sebelumnya, beberap tahapan rawan terjadi pelanggaran. Namun kita sudah antisipasi dan telah melakukan pencegahan," ulasnya.
Disamping itu, Almi juga mengimbau agar kepala daerah dan ASN kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan dapat menjaga netralitas pada pilkada 2018 mendatang. (Nanda)