Tera ulang dilakukan dengan menguji bbm pada alat per 20 liter. Seandainya tidak sesuai sebanyak 20 liter, maka akan disetel ulang alat pompanya sampai sesuai.
Dimulai dari SPBU Toboh Palabah atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan pertamina Kuraitaji dengan nomor 14.255.508 milik PT. Mardatilla Bina Sejahtera, kemudian SPBU Jati atau SPBU nomor 14.255.592 milik PT. Mitra Dara Bahagia di jalan WR. Mononsidi By Pass Pariaman dan SPBU Nelayan nomor 19.255.011 milik CV. Aidhil Citra Mulia di Desa Karan Aur, Pariaman Selatan.
"Tera ulang SPBU wajib dilakukan setiap tahun untuk menjamin kebenaran pengukuran jumlah bbm yang dijual kepada masyarakat sebagai pengguna," kata Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit.
Ia menyebut, tera ulang bertujuan untuk melindungi masyarakat Pariaman sebagai pengguna bbm, maupun para penyintas dari kota/kabupaten tetangga lainnya.
Tera ulang yang dilaksanakan oleh pihaknya, kata Gusniyeti, menggunakan alat yang sangat valid dan canggih kerjasama dengan UPT Metrologi Legal Kota Padang.
Ia mengeluhkan belum tersedianya sarana dan prasarana pelayanan tera secara mandiri milik Kota Pariaman karena masih terbentur sejumlah aturan.
"Saat ini baru SDM kemetrologian yang dimiliki," ujarnya. (TIM)